
JAKARTA – Sidang sengketa perselisihan hasil Pilkada Siak kembali digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Senin (17/2/2025). Sidang berlangsung selama tiga jam, dari pukul 07.59 WIB hingga 11.05 WIB, dipimpin Hakim Suhartoyo, didampingi anggota majelis Hakim Daniel Yoesmich dan Muhammad Guntur Hamzah.
Dalam sidang tersebut, Hakim MK mencecar saksi yang diajukan pihak pemohon, pasangan incumbent nomor urut 03, Alfedri-Husni. Salah satunya adalah Jufrizal, yang mendapatkan pertanyaan tajam terkait rendahnya partisipasi pemilih dalam Pilkada Siak. Namun, saat ditanya soal nama-nama saksi di TPS, Jufrizal tidak mampu menjawab secara jelas. Hal ini membuat majelis hakim menunjukkan ekspresi tidak puas.
Hakim Suhartoyo bahkan mengingatkan Jufrizal untuk memberikan keterangan yang konsisten dan berbasis fakta. Ketika ditanya mengenai dugaan kecurangan yang melibatkan seorang bernama Cinta, pemohon hanya bisa menunjukkan affidavit tanpa bukti kuat. Hakim menegaskan bahwa tidak ada nama Cinta dalam daftar bukti yang diajukan, melainkan nama lain yang merupakan tim sukses pemohon.
Saksi lainnya, Adi Eka Putra, yang menjabat sebagai Kabid TU di RSUD T. Rafi’an Siak, juga mendapat pertanyaan tajam dari hakim. Hakim Daniel Yoesmich mempertanyakan apakah Adi, sebagai ASN, dapat memberikan keterangan objektif, mengingat pemohon adalah bupati yang masih aktif.
“Anda ini pegawai, hadir sebagai saksi pemohon, harus hati-hati menjawab. Objektivitas dan netralitas harus dijaga,” tegas Daniel.
Selain itu, kuasa hukum KPU, Guntur SH, menyoroti fakta administrasi yang tidak diketahui Adi. Ketika ditanya mengenai tanda tangannya dalam surat pengantar pemilih pindahan tambahan, Adi sempat mengelak, namun hakim mengingatkan bahwa pejabat tidak boleh memberikan jawaban tidak tahu atas dokumen yang telah ditandatangani.
Kesaksian Ahli dan Ketua KPU RI
Ahli yang dihadirkan oleh pemohon, I Gusti Putu Artha, menyatakan bahwa dalil pemohon untuk meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU) tidak memiliki dasar kuat. Menurutnya, tidak ada satupun dari 68 TPS yang dipermasalahkan yang memenuhi kriteria PSU. Hal yang sama diungkapkan oleh ahli dari pihak terkait, Ilham Saputra, yang menyebut pemohon salah menafsirkan surat suara rusak dan tidak sah.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifudin, juga memberikan kesaksian dalam sidang ini. Hakim menanyakan kepadanya mengenai TPS di wilayah khusus seperti rumah sakit. Afifudin menegaskan bahwa rumah sakit tidak termasuk dalam kategori yang dapat dibuat TPS khusus, sehingga dalil pemohon terkait dugaan pelanggaran di lokasi tersebut tidak berdasar.
Sidang akhirnya ditutup dan dijadwalkan kembali pada Senin (24/2/2025) dengan agenda pembacaan putusan sengketa Pilkada Siak. ***