
RENGAT- Ketua PN (Pengadilan Negri) Rengat Moch Sutarwadi SH kesal pada kuasa hukum PT PLM (Palm Lestari Makmur) lantaran menyampaikan pertanyaan secara berulang-ulang pada sesuatu yang telah dijelaskan.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara Karlahut (kebakaran lahan dan hutan) oleh PT PLM dengan terdakwa tiga orang petinggi perusahaan itu.
Selain itu, kuasa hukum juga dinilai terlalu menggiring opini saat bertanya pada dua orang saksi yang dihadirkan JPU (jaksa penuntut umum) pada persidangan itu, Rabu (30/3/2016).
"Silahkan fokus pada pokok pertanyaan, jangan menggiring opini, tadi kan sudah ditanyakan dan sudah dijawab," ujar Moch Sutarwadi selaku Ketua Majelis mengambil alih jalannya sidang.
Sebelumnya, kuasa hukum PT PLM Maiyusmadi SH mengajukan pertanyaan kepada saksi Ahmad Zuber dari Manggala Agni dan M Iqbal dari Penyidik Polda Riau yang memberikan keterangan saat menjadi saksi pada perkara itu terkait asal muasal titik api.
Maiyusmasi juga menanyakan tentang pembinaan apa yang dilakukan Pemkab Inhu terhadap masyarakat dan perusahaan dalam upaya pencegahan kebakaran lahan.
Dan jika asal titik api berasal dari lahan masyarakat dan merembet ke areal perusahaan, Maiyusmadi menanyakan, mengapa hanya perusahaan PT PLM yang ditindak, sementara masyarakat yang lahannya juga terbakar tidak ditindak.
Pertanyaan kuasa hukum PT PLM itu dinilai sudah keluar dari pokok persoalan dan langsung menuai interupsi atau keberatan JPU. Keberatan itu disampaikan langsung oleh JPU Nur Winardi yang merupakan Kasi Pidana Umum Kejari Rengat.
Keberatan JPU itu diterima majelis hakim dan pada akhirnya majelis mengambil alih pertanyaan kuasa hukum sebelum dijawab oleh saksi.
"Sidang di skor dan akan dilanjutkan kembali 30 menit kedepan," tutup majelis hakim.***