PEKANBARU, GORIAU.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan suap APBD-P 2014 dan APBD 2015 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (12/11/2015) siang. Pada sidang dengan terdakwa Ahmad Kirjuhari tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) KPK, menghadirkan tiga orang saksi, yakni Gumpita, Suparman, dan Johar Firdaus.

Barusaja sidang dimulai, JPU KPK, Airin Karniasari langsung mencecar Gumpita dengan beberapa pertanyaan, yang terfokus pada rapat tertutup anggota Banggar, pembentukan tim komunikasi serta rapat pembahasan APBD-P 2014, dimana dalam pertanyaan pertama, langsung dijawab Gumpita, 'saya lupa'.

"Saya lupa, tak banyak ingat lagi, di BAP lengkap semua, karena posisi saya saat itu anggota Banggar (PAW)," jawab Gumpita kepada JPU, saat ditanya kapan dia pertama kali ikur rapat Banggar. "Lalu anda juga pernah ikut dalam rapat di ruang medium ya? Apa benar ada intruksi untuk membuka baterai handphone," tanya Airin.

"Lupa saya, karena saya terlambat (datang), kalau tak salah tak ada yang suruh buka baterai HP, cuma pas saya masuk, saya duduk disamping pak Edi Yatim, saya tanya apa iya buka baterai, makanya saya buka (kata pak Edi buka saja). Cuma saya lupa dan tidak tahu siapa yang beri intruksi itu, saya posisinya tidak tahu menahu," jawab Gumpita.

Beberapa pertanyaan lainnya yang dilemparkan JPU Airin kepada Gumpita juga banyak dijawabnya dengan kata-kata lupa. Sehingga berkali-kali Airin harus membaca ulang BAP, untuk memancing ingatannya. Bahkan Airin sempat mendesak Gumpita untuk jujur memberikan keterangan, khususnya terkait pencopotan baterai.

"Apa iya setiap rapat harus lepas baterai, tidak ada notulen, lalu apa iya pembahasannya cuma itu saja (tim penjembatan antara dewan dan Annas Maamun)," tanya Airin. "Tidak ada, tidak lazim, iya saya tidak bertanya kenapa harus copot baterai, saya cuma ikut, dan saya tidak tahu siapa orang (yang suruh lepas baterai," jawab Gumpita. ***