SELATPANJANG - 2 (dua) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 3 (tiga) Honorer di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, terciduk dalam inspeksi mendadak (sidak) perdana yang digelar BKD bersama Satpol PP, pada Kamis (16/5/2019) siang.

Dari Pantauan GoRiau.com, sidak yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB itu, BKD bersama Satpol PP yang terbagi menjadi 3 tim itu dengan menyisir sejumlah kedai kopi di kota Selatpanjang.

Berawal dari kedai kopi Jalan Merdeka Selatpanjang, namun tidak ditemukan pegawai maupun honorer yang nongkrong di kedai kopi selama jam kerja. Kemudian sidak dilanjutkan ke sejumlah kedai kopi lainnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Meranti Alizar SSos, melalui Sekretarisnya Bakharuddin MPd, mengatakan bahwa dalam sidak yang dilaksanakan sekitar satu jam itu tim berhasil menciduk 2 ASN dan 3 honorer.

"Di kedai kopi Jalan Diponegoro tim mendapati satu orang oknum pegawai di Dinas Capil dan dua orang honorer. Kemudian di kedai kopi Jalan Imam Bonjol tim juga mendapati satu orang oknum pegawai di Dinas Perikanan dan satu orang honorer," ujarnya.

Dijelaskan Bakharudin, dalam sidak yang dilaksanakan tersebut pihaknya bukan menangkap yang tidak puasa tetapi pegawai maupun honorer yang meninggal kantor di jam kerja.

"Kita bukan menangkap yang tidak puasa, tapi karena mereka meninggal kantor di jam kerja. Dan tidak etis selaku aparatur negara ngopi di warung kopi di jam kerja apalagi di bulan ramadhan," jelasnya.

Ditambahkan Bakharuddin, adapun bagi ASN yang tertangkap tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010 dan kode etik pegawai perbup 37 tahun 2012.

"Untuk sanksi tergantung keputusan dari Tim Kasus yakni gabungn dari BKD, Inspektorat, Bagian Hukum dan Satpol PP. Biasanya akan dikenakan hukuman mendidik, tunda berkala atau tunda naik pangkat maupun pemberhentian bagi honorer," ungkapnya.***