PEKANBARU - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru mencatat, sebanyak 147 pengusaha rumah makan dan restoran non muslim telah mengurus izin buka selama hari ke-11 bulan Ramadhan 2019. Rumah makan yang sudah mengurus izin itu memiliki nomor izin yang tertera di spanduknya.

Menurut Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru Muhammad Jamil, jumlah pengusaha yang mengurus izin ini berkurang dari tahun lalu yang berkisar 155 rumah makan dan restoran. Hal ini kemungkinan disebabkan oleh dua faktor.

"Sampai hari ini ada 147 rumah makan dan restoran yang sudah mengurus izin. Tahun lalu ada 155 rumah makan," ujar Jamil, Kamis, (16/5/2019).

"Penurunan jumlah ini mungkin karena dua faktor, pertama mungkin saja rumah makan itu sudah tutup sehingga tidak mengurus izin lagi. Kedua, karena memang tidak ada kesadaran dari pengusaha rumah makan itu sendiri," ungkapnya.

Sementara itu, Jamil juga menerangkan bagi pengusaha rumah makan dan restoran yang hendak mengurus izin buka, Pemko Pekanbaru tidak membebankan biaya pengurusan dengan kata lain gratis.

"Pengurusan izin itu sehari saja, sekitar satu jam saja, dan gratis. Tetapi mereka bawa spanduknya sendiri, nanti kita berikan nomor izinnya," jelasnya.

Kemudian, Jamil menuturkan bahwa rata - rata rumah makan dan restoran yang dipantau buka selama Ramadhan oleh pihaknya memang sudah memiliki izin.

"Rata - rata yang kita cek, sudah mengurus izin. Mungkin ada satu atau dua rumah yang tidak berizin," terangnya. ***