TEMBILAHAN - Ratusan handphone android berbagai merek dimusnahkan, Selasa (11/12/2018) dengan cara di pukul menggunakan palu dan kemudian di buang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tembilahan.

Pemusnahan ratusan android tersebut dilakukan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Tembilahan.

Tidak hanya android, pemusnahan barang yang menjadi milik negara hasil penindakan tahun 2017 dan 2018 bea cukai Tembilahan itu juga terdiri dari barang elektronik lainnya.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun GoRiau.com, Produk hasil tembakau berupa rokok sebanyak 67.948 bungkus dengan total 2.871.640 batang. Barang elektronik sebanyak 820 unit. Tekstil sebanyak 63 pkgs dan barang lartas lainnya sebanyak 3.110 pcs

Total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan tersebut diperkirakan mencapai Rp3 miliar sedangkan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp944 juta.

Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Anton Martin menerangkan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan salah satu kontribusi KPPBC TMP C Tembilahan sebagai unit pada Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) dalam menjaga keamananan dan ketertiban terhadap pemasukan dan peredaran barang ilegal.

"Hal ini terkait dengan fungsi DJBC sebagai community protector, Selain dampak materil, juga akan menimbulkan dampak non mareril berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri khususnya produk barang sejenis yang dimusnahkan, dan tidak terpenuhinya perlindungan terhadap konsumen," jelasnya.

Untuk periode 2017 sampai dengan 2018 ini saja, KPPBC TMP C Tembilahan dikatakannya telah melakukan 27 kali penindakan terhadap barang impor termasuk barang yabg berasal dari kawasan bebas dengan tidak memenugi ketentuan perundang-undang di bidang kepabeanan dan cukai yang dilakukan pemusnahan atas barang-barang berupa.

"Diharapkan ini dapat menimbulkan efek jera kepada para pelaku pelanggaran undang-undang kepabeanan dan cukai serta dapat meningkatakan sinegritas antara bea cukai, aparat penegak hukum, dan instansi pemerintah dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara maupun dalam melindungi masyarakt dari masuknya barang-barang berbahaya asal luar negeri," tukas Anton Martin. ***