
TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Sudah lebih dari 2 tahun, kebun kelapa warga di 3 kecamatan yaitu Enok, Reteh, dan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) rusak akibat hama yang berasal dari PT Bumi Palma, akibat dari kegiatan reflanting perusahaan tersebut.
Selama itu pula, petani yang kebunnya rusak terus memperjuangkan agar pihak perusahaan bersedia memberikan ganti rugi. Akhirnya setelah sekian lama, hari ini Rabu (13/8/2014) PT Bumi Palma bersedia memberikan ganti rugi sebesar Rp 100 ribu per batang pohon kelapa.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (PemkaB-) Indragiri Hilir (Inhil) sebagai pihak ke 3 yang menangani permasalahan ini meminta perusahaan memberikan ganti rugi sesuai dengan HPS yaitu Rp 249 per batang pohon. namun setelah melalui beberapa perundingan kembali akhirnya perusahaan menyanggupi dengan harga Rp 100 ribu perbatang dari sebanyak 51 ribu batang pohon kelapa milik petani yang sudah rusak.
Hari ini, memang batas terakhir yang diberikan petani kepada pihak perusahaan untuk memberikan keputusan nilai ganti rugi. Jika hari ini tidak juga ada keputusan, petani meminta Pemkab membekukan perusahaan tersebut atau petanilah yang menghakimi sendiri.
Asisten II Setda Inhil yang juga ditunjuk oleh Bupati Inhil untuk menjadi Ketua Tim Inventarisasi dan Verifikasi, Fauzan Hamid mengatakan meskipun tidak mengganti seharga yang diusulkan Pemkab, namun perusahaan bersedia memperbaiki kebun kelapa yang rusak.
''Perusahaan bersedia memperbaiki kebun kelapa hingga bagus kembali, dengan syarat nanti jika sudah berbuah, petani menjualnya kepada pihak perusahaan. Alhamdulillah, akhirnya ada kesepakatan antara perusahaan dan petani,'' kata Fauzan.(ayu)