JAKARTA - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyatakan keprihatinan mendalam atas ucapan advokat Hotman Paris Hutapea kepada awak media di lingkungan Kejaksaan Agung. Pernyataan tersebut dinilai telah merendahkan martabat profesi jurnalis yang tengah bertugas sekaligus berpotensi mencederai kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir menegaskan bahwa aktivitas bertanya kepada narasumber adalah elemen tak terpisahkan dari tugas jurnalistik guna memenuhi hak publik atas informasi. Ia mengingatkan bahwa setiap narasumber berhak menjawab atau menolak pertanyaan, tetapi tetap memikul kewajiban untuk menjaga etika komunikasi.

"Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik," tegasnya di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).

Organisasi ini memastikan tidak mempermasalahkan langkah pembelaan hukum yang dilakukan seorang advokat terhadap kliennya, mengingat hal itu merupakan hak yang dilindungi negara. Namun, pembelaan tersebut tidak sepatutnya disampaikan dengan cara mengintimidasi atau merendahkan profesi lain.

"PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun," jelasnya.

Advokat dan pewarta dinilai sama-sama memegang peran strategis di dalam sebuah negara hukum dan demokrasi. Advokat menjalankan fungsi pembelaan hak klien, sementara insan pers memegang fungsi kontrol sosial melalui penyajian informasi yang benar dan berimbang. Oleh sebab itu, interaksi antara kedua belah pihak di ruang publik wajib dilandasi sikap saling menghargai.

Menyikapi insiden tersebut, PWI Pusat secara resmi meminta Hotman Paris Hutapea untuk memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada publik. Langkah ini dianggap sangat krusial demi merawat iklim demokrasi yang sehat serta menjaga hubungan baik antarprofesi.

"Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers," urainya.

Di sisi lain, PWI turut mengingatkan seluruh pewarta di Tanah Air agar senantiasa bekerja secara independen, akurat, dan berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik. Lembaga ini berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pembelaan terhadap wartawan yang mengalami tindakan pelecehan maupun ancaman saat bertugas.

"Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi," pungkasnya. ***