PEKANBARU – Operasional Tempat Hiburan Malam (THM) Live House di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru, Riau direkomendasikan tutup sementara setelah ditemukan bahwa sertifikat standar usaha bar dan kelab malam yang dimilikinya belum terverifikasi. Keputusan ini diambil melalui rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar Komisi I DPRD Pekanbaru bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Pekanbaru, Selasa (26/8/2025).

Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar, memimpin jalannya hearing dan juga dihadiri Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), serta manajemen Live House.

Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Firmansyah Lc, MH mengatakan, keputusan ini berawal dari penelusuran dokumen legalitas usaha yang dimiliki Live House. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sertifikat standar usaha bar dan kelab malam yang menjadi dasar operasional hiburan malam belum tuntas diverifikasi.

"Dokumen legal belum lengkap. Sertifikat standar usaha bar dan kelab malam masih belum diverifikasi, sementara mereka sudah menjalankan aktivitas hiburan malam. Kondisi ini tentu tidak bisa dibiarkan," jelas Firmansyah, Rabu (27/8/2025).

Selain masalah sertifikat, ditemukan pula ketidaksesuaian dalam pembayaran pajak. Berdasarkan Perda Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024, tempat hiburan malam seharusnya dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 45 persen. Namun, Live House hanya membayar pajak 10 persen.

Dari sisi aturan hiburan, Live House juga dinilai melanggar ketentuan Pasal 4 huruf a dan b dalam Perda Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum, yang mengatur batasan kegiatan hiburan.

Kesepakatan penutupan sementara ini ditandatangani seluruh pihak yang hadir dalam hearing, termasuk DPRD, DPMPTSP, Satpol PP, Disbudpar, kuasa hukum masyarakat, dan manajemen Live House yang diwakili Outlet Manager, Widi Sudikdo, serta Supervisor, Suhardi Hamid.

Komisi I DPRD menegaskan bahwa penutupan ini bukan bersifat permanen. Live House dapat kembali beroperasi setelah seluruh dokumen legal, termasuk sertifikat standar usaha bar dan kelab malam, dilengkapi serta diverifikasi sesuai ketentuan.

"Ini penutupan sementara. Jika seluruh syarat administrasi dan legalitas sudah terpenuhi, maka aktivitas bisa kembali berjalan sesuai aturan," tambah Firmansyah. ***