PEKANBARU – Sering timbulkan masalah mulai dari jalan rusak hingga mengganggu ekonomi, akhirnya warga Pekanbaru, Riau mensomasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Riau, Direktur PT. Wijaya Karya dan Direktur PT. Hutama Karya terkait proyek IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah).

Somasi dilayang oleh Tim Advokat Pejuang Riau yang menerima kuasa dari beberapa organisasi masyarakat diantaranya Forum Pekanbaru Kota Bertuah, Pemuda Milenial Pekanbaru, Lira Kota Pekanbaru, Aliansi Mahasiswa dan Pelajar Riau (AMPR), Barisan Anak Melayu (BAM) Riau dan Renaldy Azhar.

GoRiau Tim Advokat Pejuang Riau dan b
Tim Advokat Pejuang Riau dan beberapa organisasi masyarakat Pekanbaru saat menggelar jumpa pers. (foto: istimewa)

Dalam samasinya, pihak yang memberi kuasa mengeluhkan proyek instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang dikerjakan oleh PT Wijaya Karya dan PT Hutama Karya yang diduga telah menyebabkan kerusakan pada jalan – jalan yang ada di kota Pekanbaru.

''Kondisinya sekarang, di beberapa titik jalan di Pekanbaru, masih ada yang dalam tahap pengerjaan dan di banyak titik lain pekerjaan IPAL sudah selesai tapi jalan dibiarkan dalam keadaan rusak dan buruk, kondisi ini tentu menimbulkan ketidaknyamanan dan kerugian pada pengguna jalan, para pedagang dan masyarakat sekitar lokasi pekerjaan,'' ujar juru bicara Tim Advokat Pejuang Riau, Suroto, Senin (12/9/2022).

''Berdasarkan surat kuasa yang diberikan, kami Tim Advokat Pejuang Riau dalam sehari dua hari ini akan menyampaikan somasi kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Riau, Direktur PT. Wijaya Karya, dan Direktur PT. Hutama Karya. Dalam waktu paling lama 4 hari setelah somasi diterima agar pihak – pihak terkait tersebut memenuhi tuntutan kami,'' tambahnya.

Dalam somasi, mereka meminta agar pihak-pihak yang disomasi melakukan perbaikan jalan – jalan yang rusak akibat pekerjaan pembangunan IPAL sampai kondisi jalan tersebut kembali baik dan nyaman dilintasi.

Selain itu, agar titik – titik pembangunan IPAL yang masih dalam pengerjaan untuk segera diselesaikan, dengan menempatkan petugas sebagai pengatur lalu lintas utamanya pada jam – jam padat kendaraan.

Serta meminta agar para pedagang / pemilik usaha yang terdampak dari pembangunan proyek IPAL untuk di data dan diberikan kompensasi yang layak.

Selain itu juga meminta kepada pelaksana proyek / instansi terkait untuk memberikan photo copy kontrak pekerjaan dan perizinan yang dimiliki dalam melakukan pekerjaan pembangunan IPAL tersebut, hal ini sebagai perwujudan keterbukaan informasi publik.

''Jika tuntutan ini tidak dilaksanakan, maka kami akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan pelaksana dan penanggung jawab pekerjaan IPAL tersebut ke Polda Riau atas tuduhan melanggar pasal 63 poin 1 Undang – undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan,'' tegasnya.

Dalam Undang undang tersebut dijelaskan setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak 15 Miliar. Dan pelanggaran terhadap undang – undang lainya.

''Selain itu, kami akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap pihak – pihak terkait dan mengajukan tuntutan ganti rugi baik secara materiil maupun immateriil,'' tutupnya. (rls)