JAKARTA – Sidang sengketa Pilkada Siak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (15/2/2025), menghadirkan saksi dari RSUD Tengku Rafi'an, Adi Eka Putra, untuk memberikan kesaksian terkait proses pemungutan suara di rumah sakit pada hari pemilihan.

Adi, perwakilan dari RSUD Tengku Rafi'an, menjelaskan bahwa pada hari pemungutan suara, 27 November 2024, tidak ada proses pemungutan suara yang dilakukan di rumah sakit tersebut. Ia mengungkapkan bahwa meskipun petugas dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sempat datang, pemungutan suara tidak terlaksana karena kendala administratif dan teknis.

"Yang datang ke rumah sakit bukan petugas TPS yang seharusnya berada di sana, melainkan dari TPS di Kampung Rempak, sedangkan rumah sakit ini berada di Kampung Dalam," ujar Adi dalam sidang.

Adi juga mengungkapkan bahwa ia telah berinisiatif mendata pasien yang sedang dirawat. Pada 27 November 2024, terdapat 128 pasien di rumah sakit tersebut, tetapi tidak ada mekanisme resmi yang memungkinkan mereka menggunakan hak pilih mereka.

"Pada 25 November, saya bertanya kepada staf apakah ada surat dari KPU atau KPPS mengenai pendataan pemilih di rumah sakit, tetapi belum ada pemberitahuan resmi yang kami terima," jelasnya.

Adi menambahkan bahwa pada hari yang sama, Direktur RSUD Tengku Rafi'an menerima surat dari KPPS yang meminta data pasien dan karyawan rumah sakit yang memenuhi syarat untuk memilih. Namun, surat tersebut datang terlambat, sehingga tidak ada cukup waktu untuk mengoordinasikan pemungutan suara di rumah sakit.

"Kami telah mencatat data pasien yang dirawat, tetapi pada akhirnya tidak ada petugas pemungutan suara yang datang pada hari pemilihan," ujarnya.

Akibatnya, 128 pasien di rumah sakit tidak dapat memberikan suara mereka. Adi menekankan bahwa meskipun pihak rumah sakit telah berusaha memfasilitasi pemilih, kurangnya koordinasi dari penyelenggara pemilu menyebabkan pemungutan suara di RSUD Tengku Rafi'an tidak terlaksana.

Kesaksian Adi Eka Putra menjadi bagian penting dalam sidang sengketa Pilkada Siak. Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan oleh MK untuk menentukan apakah pemungutan suara di rumah sakit memenuhi ketentuan yang berlaku. ***