
JAKARTA – Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Siak 2024 kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (17/2/2024).
Sidang ini melibatkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3, Alfedri dan Husni Merza, sebagai Pemohon, yang mengajukan gugatan terhadap pasangan calon Nomor Urut 2, Afni Z dan Syamsurizal.
Pemohon menuduh adanya kecurangan yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 2 dalam Pilbup Siak 2024, termasuk dugaan rendahnya tingkat partisipasi pemilih.
Dalam persidangan tersebut, saksi dari Pemohon, Melfi Susanti, memberikan kesaksiannya yang mengungkapkan adanya dugaan pengarahan kepada pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02, Minas Jaya.
Melfi, warga setempat, menyatakan bahwa ia mendengar langsung cerita dari seorang pemilih bernama Almarwati yang mengaku diarahkan oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk memilih pasangan calon nomor urut 02.
"Pada saat itu saya sedang duduk di luar TPS 02 dan mendengar seorang ibu bercerita bahwa dia diarahkan untuk memilih paslon 02 oleh anggota KPPS," kata Melfi dalam kesaksiannya.
Menurut Melfi, Almarwati menyebutkan bahwa anggota KPPS yang mengarahkan tersebut adalah salah satu anggota yang bertugas di TPS 02. "Dia bilang kalau dia diarahkan untuk memilih paslon 02, dan itu disuruh oleh anggota KPPS," ungkapnya lebih lanjut.
Melfi kemudian memutuskan untuk menghubungi Ketua Pemenangan Paslon 03 untuk melaporkan kejadian tersebut. Ia juga diminta untuk merekam kejadian itu sebagai bukti.
Namun, Melfi mengaku kesulitan mendapatkan rekaman yang jelas karena lokasi pemilih di dalam bilik suara tertutup oleh media. "Saya memvideokan dari jendela, dan saya tidak bisa melihat dengan jelas pemilih lainnya. Video yang saya ambil hanya bisa menunjukkan satu orang yang memilih, yaitu Ibu Darmawati, tetapi saya tidak bisa mendengar dengan jelas apa yang diucapkan oleh anggota KPPS," jelasnya.
Melfi menambahkan bahwa meskipun dia tidak bisa merekam kejadian secara penuh, ia merasa bahwa apa yang dilihatnya cukup untuk menimbulkan keraguan mengenai pelaksanaan pemilu yang berlangsung.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, yang memimpin sidang, mendengarkan dengan seksama penjelasan dari saksi Pemohon. Sidang ini juga dihadiri Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, yang turut mempertanyakan lebih lanjut terkait bukti video yang telah direkam oleh Melfi.
Dalam sidang ini, pihak Pemohon juga menyoroti rendahnya tingkat partisipasi pemilih dalam Pilbup Siak 2024 yang dianggap memengaruhi hasil pemilihan. Selain itu, tuduhan kecurangan yang berpotensi dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 2 semakin mencuat dengan kesaksian ini.
Sidang pemeriksaan pendahuluan ini merupakan bagian dari proses hukum dalam menyelesaikan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi. Setelah mendengarkan kesaksian dari Pemohon dan saksi, MK akan melanjutkan pemeriksaan terhadap bukti-bukti lainnya yang diajukan oleh pihak Pemohon dan Termohon.
Dugaan kecurangan yang diungkapkan dalam sidang ini akan menjadi bagian dari pertimbangan Mahkamah Konstitusi untuk menentukan apakah hasil Pilbup Siak 2024 perlu dibatalkan atau tidak. Sidang lanjutan akan dijadwalkan dalam waktu dekat, dan keputusan akhir akan sangat bergantung pada temuan serta bukti yang ada.***