PEKANBARU, GORIAU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau belum bisa melaksanakan mutasi pejabat dan penerapan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK). Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) membuat kedua kegiatan tersebut terganjal.

Hasil koordinasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau dengan Komite ASN untuk keduanya adalah dengan menempatkan seluruh pejabat yang ada sebagai pelaksana tugas (Plt). Cukup membingungkan dan belum pernah terjadi.

"Itu solusi yang diberikan. Dimana akan ada perubahan mendasar di jabatan struktural. Seluruh pejabat eselon I dan II akan menjabat sebagai pelaksana tugas," ujar Kepala BKD Riau, M Guntur.

Dirinya juga menanggap itu aneh dan jarang terdengar. "Namun itulah aturan barunya," sambung mantan Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau ini.

Jika solusi itu dilaksanakan, terganjalnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau Tahun 2015 akan berakhir. Dimana kewenangan juga sudah diberikan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman.

"Perubahan lainnya, dimana kewenangan Plt Gubri melantik pejabat yang sebelumnya harus dilaporkan ke Kemendagri tidak perlu dilakukan lagi," sambung Guntur.

Terganjalnya mutasi dan penerapan SOTK baru di Lingkungan Pemprov Riau otomatis membuat 'lumpuh' kegiatan di APBD Riau Tahun 2015. Anggaran tidak bisa dijalankan, kecuali belanja pegawai (gaji, red).***