PEKANBARU – Selebgram Cut Salsa (21) dinyatakan bersalah dalam kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur dan dijatuhi hukuman pidana percobaan selama empat bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (19/3/2025).

Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Hendah Karmila Dewi dalam persidangan yang digelar di PN Pekanbaru. Hakim menyatakan Cut Salsa terbukti melanggar Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Dakwaan subsidair terbukti," ujar Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, M Arief Yunandi.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara kepada Cut Salsa. Namun, hukuman tersebut tidak perlu dijalani selama terdakwa tidak melakukan pelanggaran hukum lain dalam masa percobaan selama 6 bulan.

"Putusan 4 bulan dengan masa percobaan 6 bulan," kata M Arief.

Baik tim penasihat hukum Cut Salsa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

"Terdakwa pikir-pikir, kita juga pikir-pikir," lanjutnya.

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU dalam sidang sebelumnya yang menginginkan Cut Salsa dijatuhi hukuman 6 bulan penjara.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari insiden di sebuah kafe di Mall SKA, Pekanbaru, pada 13 Desember 2023. Korban, AHM, dalam persidangan mengaku disiram air oleh Cut Salsa sebelum perkelahian terjadi. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di wajah dan tangannya.

Sidang sebelumnya juga menghadirkan ibu korban yang menyampaikan dampak psikologis yang dialami anaknya. Ia mengungkapkan bahwa setelah insiden tersebut, anaknya mengalami trauma berat, enggan bersekolah, sering menangis, dan harus menjalani terapi psikologis.

Dalam pembelaannya, Cut Salsa membantah sebagian tuduhan dan menganggap kejadian tersebut sebagai perkelahian, bukan penganiayaan. Ia juga mengklaim telah berusaha meminta maaf kepada korban, namun tidak mendapat respons. (ant)