
RENGAT,GORIAU.COM - Pada perayaan Natal tahun 2014 ini, sejumlah Narapidana (Napi) yang beragama kristiani penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terima kado khusus dari pemerintah berupa Remisi atau pengurangan masa tahanan.
Sedikitnya 12 orang penghuni Rutan Rengat yang menerima remisi pada perayaan natal tahun ini. Remisi yang diterima mereka yaitu dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari. Upacara pemberian remisi tersebut langsung dipimpin Kepala Rutan, Gumilar Budi Rahayu. Bertempat di Aula Rutan Rengat, Jumat (26/12/2014) sore ini.
Selain upacara pemberian remisi, pihak Rutan juga memberikan kesempatan pada penghuni yang beragama kristen untuk melangsungkan perayaan natal yang dipimpin pendeta, Markus. Walau dibelakang tembok penjara, puluhan umat kristiani itu mengikuti prosesi natal dengan khidmad dan sederhana.
Kepala Rutan Rengat, Gumilar, kepada GoRiau.Com menyebutkan mengatakan, WBP yang menerima Remisi khusus tersebut merupakan warga binaan yang tidak terkait PP 99/2012 pasal 34 A ayat 1 dan PP 28/2006 pasal 34 atau yang melanggar pasal pidana umum dan sudah menjalani kurungan badan minimal 6 bulan.
"Remisi tersebut berdasarkan Keputusan Mentri Hukum dan HAM RI Nomor: W4-789PK.01.01.02 tahun 2014 tentang pemberian remisi khusus natal tahun 2014 kepada Narapidana dan Anak Pidana. Dimana SK itu langsung ditandatangani oleh Kanwil Kemenkum HAM Riau", tegasnya.
Sebelumnya, saat upacara pemberian remisi, Kepala Rutan, Gumilar Budi Rahayu dalam sambutanya langsung membacakan sambutan Mentri Hukum dan HAM.
"Atas nama kedinasan, Rutan Rengat mengucapkan selama kepada WBP yang mendapat remisi dan selama hari raya natal. Semoga kedepan bisa menjadi lebih baik dihadapan tuhan yang maha esa", tukas mantan Kepala Rutan Putussibau, Kapuas Hulu itu tegas.(jef)