PEKANBARU - DPRD Kota Pekanbaru mengingatkan sekolah agar tidak ada memungut uang perpisahan kepada murid-muridnya.

Hal ini mengingat tidak lama lagi setelah pelaksanaan Ujian Nasional (UN), setiap sekolah bakal melaksanakan acara perpisahan antara murid dan seluruh tenaga pengajar.

"Itu tidak boleh, kalau guru langsung meminta uang perpisahan ke siswa, jangan mau, segera laporkan ke kami, ke Komisi III," kata Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Aidil Amri, Senin (6/6/2022).

Tak hanya terkait dengan persoalan pungutan dana perpisahan sekolah, politisi Demokrat ini juga mengingatkan pihak sekolah untuk tidak menahan atau meminta pungutan dana untuk ijazah sekolah.

Jika terdapat pihak sekolah yang meminta pungutan uang untuk perpisahan dan juga uang ijazah, Aidil meminta para orang tua untuk segera melaporkannya ke Komisi III DPRD Pekanbaru.

"Jangan mau, apalagi uang-uang perpisahan, kalau memang benar segera langsung laporkan, akan kami tindak tegas sekolah-sekolah yang melakukan hal tersebut," jelasnya. ***