PEKANBARU, GORIAU.COM - Sekertaris Desa (Sekdes) Buluh Cina, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. Mengakui telah menerima dana dari pengusaha bernama Soni, yang diduga tidak memiliki izin dan tak jelas nama perusahaan penambang pasir dan kerikil (galian c,red) disalah satu sungai di Desa Buluh Cina.

Sekdes Buluh Cina M Rais.T, menjelaskan, bahwa pihaknya menerima dana tersebut dengan perjanjian kerjasama/kontrak lokasi, sekitar Rp15 juta sampai Rp30 juta perbulan. Dana tersebut menurutnya merupakan bagi hasil antara penambang dan pihak Desa, dengan rincian sekitar Rp2000/kubik dan Rp2500/kubik kerikil. 

"Iya mas kita memang terima uang tersesbut sebagai Pendapatan Asli Daerah atau PAD dari pak Soni, namun kita tidak mengetahui soal perizinanya," ungkap Sekdes kepada GoRiau.com, Senin (19/10/2015).

Menurut M Rais, penambangan pasir tersebut milik pengusaha bernama Soni yang sudah beroperasi hampir tujuh tahun, ketika masih era Kepala Desa lama yang sudah meninggal dunia.

"Untuk saat Ini merupakan perpanjangan dari kontrak sebelumnya, bagi kami warga Desa, yang penting tidak merugikan warga, dan ada manfaat bagi pembangunan disini," tuturnya.

Sementara itu Kepala Desa Buluh Cina M Ralist Toro yang didampingi tetua adat dan ninik mamak Amiruddin ag Datuk Majo Lelo menjelaskan, pihaknya sampai saat ini tidak mengetahui ada atau tidaknya surat izin penambangan tersebut.

"Kami atas nama warga Desa, hanya mendapatkan bantuan dana PAD Desa yang kami bagi ke fasilitas seperti pendidikan, kegiatan sosial, dan membayar honor guru ngaji," tukas Kepala Desa.

Diakuinya, kontrak tersebut secara tertulis antara masyarakat desa dengan saudara Soni, secara pribadi.

"Dalam kesepakatan kontrak, tidak menyebutkan nama perusahaan, kami taunya ya sama Pak Soni saja," terangnya.

Dari pantauan GoRiau.com, kegiatan penambangan pasir di Sungai Buluh Cina tersebut, sudah menggali dan menutup sungai. Puluhan ponton juga memenuhi sungai tersebut, selain itu Juga tidak ditemukanya papan nama perusahaan di lokasi penambangan.

Namun sayang ketika GoRiau.com mencoba konfirmasi terkait surat izin kepada pemilik tambang, pengelola yang disebut-sebut bernama Soni, tidak bersedia bertemu, dengan alasan sedang di luar kota.

"Saya lagi dalam perjalanan ke Kerinci, kalian dari LSM mana, dan apa kepentingan saudara menanyakan surat izin kami," tutur Soni melaului telepon seluler.

Setelah dijelaskan bahwa dari media bukan lSM, Soni hanya menjelaskan bahwa tambang tersebut memang miliknya dan atas nama pribadi, bukan atas nama perusahaan.

"Tambang itu punya pribadi, saya tak punya perusahaan," jawabnya singkat.(dnl)