
PEKANBARU, GORIAU.COM - Akibat kondisi Provinsi Riau yang masih diselimuti kabut asap pekat, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman kembali menetapkan perpanjangan status Riau darurat pencemaran udara akibat kabut asap selama dua minggu ke depan atau hingga tanggal 3 November mendatang.
"Kami perpanjang selama dua minggu, keputusan dan kelegalannya menunggu saya tandatangani," kata Plt Gubri didampingi Ketua Satuan Tugas Karhutla Danrem 031 Wirabima Brigjend TNI Nurendi, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Fadrizal Labay, Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Riau Yulwiriati dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Andra Sjafril, usai menggelar rakor di Korem kepada GoRiau.com, Senin (19/10/2015).
Kondisi Riau yang terus digempur asap membuat kualitas udara di Pekanbaru kembali pada level Berbahaya karena konsentrasi partikulat melebihi 350.
"Selama provinsi tetangga masih memproduksi asap, kita belum bisa bebas dari pencemaran udara," papar Plt Gubri.
Seperti diketahui, status Riau darurat pencemaran udara akibat kabut asap pertama kali ditetapkan pada14 September 2015 lalu sesuai SK nomor 1163/9/2015 memiliki masa berlaku selama dua minggu (14 hari). Kemudian diperpanjang lagi melalui SK nomor 1205/9/2015 tanggal 28 September 2015. Kemudian diperpanjang kembali selama sepekan berakhir pada 20 Oktober 2015, hingga akhirnya diperpanjang kembali selama dua minggu mulai Senin ini (19/10/2015) hingga 3 November mendatang.(rat)