DURI, GORIAU.COM - Dalam pertemuan yang dipimpin langsung oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Bengkalis, H Burhanuddin, dengan SBRI dan buruh di Kantor Disnakertrans Jalan Pipa Air Bersih, Rabu (26/82015) sekitar pukul 09.30 WIB. Dirinya memerintahkan Disnakertrans Kabupaten Bengkalis segera membentuk tim untuk menyelesaikan permasalahan delapan perusahan bermasalah di Kecamatan Mandau.

"Dalam Waktu satu bulan, tim yang terbentuk nanti harus bisa menyelesaikan hak normatif buruh delapan perusahaan yang saat ini bermasalah," ungkap Burhanuddin saat ditanyai GoRiau.com, usai pertemuan.

Kalau permasalahan buruh ini tidak selesai dalam Waktu satu bulan, seperti yang telah disepakati bersama dalam pertemuan itu, jawabnya lagi, tim harus membuat laporan apa permasalahannya sehingga Masalah ini tidak selesai.

"Laporannya harus masuk terus. Bagaimana prosesnya," ujarnya.

Delapan perusahaan migas mitra kerja PT Chevron Pasifik Indonesia yang bermasalahan di Kecamatan Mandau, meliputi PT Multi Structure, Sumigita Inhwa Consorsium (SIC), Wika Inhwa Singgar Consorsium (WISC), PT Rifansi Dwi Putra, PT Petro Papua Energy (PPE), PT Timas Suplindo, PT Cahaya Riau, PT Nusa Konstruksi Engineering (NKE).

Hingga saat ini belum ada kepastian hak normatif (kekurangan upah dan upah lembur, red) buruh delapan perusahaan migas mitra kerja PT CPI dibayarkan, sesuai dengan surat Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenakertrans RI nomor : B.79/PPK-BPH/VII/2015 tanggal 13 Juli 2015, yang ditandatangani oleh Direktur Bina Penegakkan Hulum (BPH) Bakhtiar SH MH.(ric)