
PEKANBARU - Sejumlah pengelola warnet dan rental playstation di daerah Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Senin (29/5/2017) malam tadi, dapat peringatan dari kepolisian, setelah kedapatan buka melewati batas ketentuan yang ditetapkan pemerintah kota.
Setidaknya ada tiga lokasi warnet dan playstation yang jadi sasaran razia dari petugas Polsek Limapuluh malam tadi, diantaranya di Jalan Lembaga Pemasyarakatan serta Jalan S Parman. Ketika aparat tiba, beberapa orang pengunjung sedang asyik bermain game atau sekedar berselancar di dunia maya.
"Ini adalah kegiatan cipta kondisi (Cipkon) yang kita gelar, sekaligus mengantisipasi adanya potensi terjadinya kasus 3C (Curat, Curas dan Curanmor)," ungkap Kapolsek Limapuluh Kompol Angga F Herlambang, melalui Kanit Reskrimnya Ipda M Bahari Abdi kepada GoRiau.com.
Abdi mengungkapkan, dalam operasi itu, beberapa warnet dan rental playstation kedapatan buka melewati waktu yang semestinya. Padahal aturan dari pemerintah (Perda, red), hanya boleh beroperasi mulai pagi hingga menjelang petang, pukul 18.00 WIB, khususnya selama Ramadan.
"Jadi setelah ibadah salat tarawih buka lagi sampai larut malam. Untuk itu kita ambil langkah dengan menyampaikan himbauan dari walikota tentang aturan tersebut, agar nanti tidak disanksi oleh tim Yustisi. Selain itu kita juga memberikan pesan soal keamanan dan ketertiban kepada pengunjung," jelasnya.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya itu menegaskan, upaya serupa bakal terus digelar di wilayah hukumnya selama bulan suci Ramadan ini. Dia pun mengimbau agar pengelola atau pemilik usaha agar mengikuti aturan main yang berlaku.
Selain menyasar ke warnet dan rental playstation, tim dari Polsek Limapuluh juga menggelar razia ke Pujasera Sedap Malam di Jalan Kuantan Raya. Jelang tengah malam, operasi Cipta Kondisi ini selesai. ***