PEKANBARU, GORIAU.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus mendalami penyelidikan dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Asrama Haji, Jalan Citra, Bukit Raya, Pekanbaru, Riau seluas 6,5 hektar.

Kejaksaan serius menindaklanjuti kasus ini. Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan SH, mengatakan, pihak penyidik akan terus mendalami kasus ini. "Masih kita dalami penyelidikannya," sebut Mukhzan.

Tidak menutup kemungkinan sejumlah pihak termasuk pejabat di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dalam kasus ini.

Dirinya tidak menampik, jika pihak Kejati Riau sudah memanggil sejumlah saksi yang mengetahui proses pengadaan lahan asrama haji seluas 6,5 hektar. "Kita akan teruskan hingga ke penyidikan," terangnya.

Sebelumnya, Kejati Riau sduah memanggil tiga saksi ahli Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau. Dalam waktu dekat ini, kembali akan dipanggil sejumlah saksi, untuk membuktikan kerugian negara dalam ganti rugi pengadaan lahan ini.

Seperti diketahui, Pemprov Riau melalui Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau pada tahun 2012-2013 telah melakukan ganti rugi 13 persen lahan warga yang terkena imbas pembangunan Asrama Haji Riau, senilai Rp17,9 milyar lebih.

Awalnya, ada 14 pemilik lahan. Namun belakangan, pemilik lahan bernama Arbain, menolak ganti rugi lahan yang diajukan Pemprov Riau. Alasannya, Pemprov tidak mengganti rugi tanaman yang ada di atas lahan miliknya.***