DUMAI, GORIAU.COM - Terhitung sejak tahun 2013 hingga tahun 2014 ini, Kantor Kejaksaan Negeri Dumai tercatat telah menangani Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebanyak sepuluh perkara, dan delapan diantaranya sudah divonis di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sedangkan dua lainnya masih dalam proses persidangan.

Seperti halnya yang disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus di Kejari Dumai, Deddy Herliyantho. Selama dua tahun terakhir tindak pidana korupsi yang ditangani Seksi Pidana Khusus Kejari Dumai, terdapat sepuluh perkara.

''Yang mana, delapan perkara sudah vonis, dan 2 perkara lainnya masih dalam proses persidangan,” kata Deddy seraya menambahakan 2 perkara yang masih proses tersebut yakni Dugaan Korupsi pengadaan Tanah di Pelintung dan Dugaan Korupsi Bantuan Sosial di Dinas Sosial Dumai tahun 2012.

Selain 10 perkara tersebut, lanjut Deddy, Kejari Dumai juga membidik dua kasus dugaan korupsi di Dumai. Yakni dugaan Korupsi penyelewengan setoran parkir jalan umum dan dugaan korupsi Terminal Barang Dumai.

Dimana kedua kasus tersebut kini masih dalam proses penyelidikan. Bahkan sejumlah saksi pun sudah dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Ada dugaan dua kasus tersebut bakal menyeret oknum di Dinas Perhubungan Kota Dumai. (dcp)