
PEKANBARU, GORIAU.COM - Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti mengakui jika dirinya pernah menerima surat dari Mabes Polri terkait kasus saksi palsu di Mahkamah Konstitusi saat Pilkada Kota Pekanbaru 2011 lalu.
"Saya pernah dapat surat di tahun 2014, dikirimkan Mabes Polri tanggal 14 Mei 2014, ini suratnya. Saya dipanggil sebagai saksi bukan tersangka," ujar Ida sembari menunjukkan surat pemanggilannya tersebut.
Namun dirinya mengaku tak pernah memenuhi panggilan tersebut karena alasan sebagai saksi maka tidak wajib untuk hadir ke Mabes Polri. Politisi Partai Golkar ini juga meragukan keberadaan Armilis sebagai Kuasa Hukum H Firdaus MT. Sebab, dirinya dan Firdaus MT sebagai pihak pelapor telah melakukan perdamaian pada 7 Januari 2015.
"Pak Armilis masih pengacara pak Wali (Walikota Firdaus, red) atau tidak, kalau masih tentu dia tahu dengan surat ini, ada perdamaian 7 Januari 2015. Laporan ini dicabut sebelum ada pemberitaan di media," tegas Ida.
Sementara apa langkah yang akan diambilnya pasca pembeberan Armilis ke media atas surat dari Mabes Polri tentang pemanggilannya sebagai tersangka, Ida mengaku tak akan mempersoalkan hal itu lagi.
"Kalau saya pribadi menganggap itu ujian politik saja, saya tidak akan melakukan upaya apa pun, saya tak mau menjadi terganggu tugas saya sebagai wakil rakyat, kan ini kami bermitra dengan pak Wali," sambung Ida.
Dirinya disebut akan menjadi tersangka di media, Ida mengaku memang menimbulkan keresahan di lingkungan konstituennya. "Konstituen banyak yang menanyakan, tapi saya jelaskan dan saya tetap jalankan tugas saya sebagai wakil rakyat. Saya menganggap persoalan ini selesai, persoalan pak Armilis terserahlah," ulasnya.
Sebelumnya, Armilis kepada wartawan menunjukkan surat dari Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Umum yang telah mengeluarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) tentang dugaan telah terjadinya tindak pidana dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah pada sengketa Pilwako Pekanbaru 2011 lalu yang dilakukan oleh Ida Yulianti Susanti yang saat ini telah duduk sebagai anggota DPRD Kota Pekanbaru periode 2014-2019 dari Partai Golkar.
Dalam surat laporan yang dikirimkan kepada pihak pelapor yakni Firdaus SM MT bahwa rencana tindak lanjut yang diakan dilakukan penyidik yakni membuat surat ke Pengadilan Jakarta Selatan untuk mendapatkan barang bukti serta membuat surat panggilan untuk Ida Yulianti Susanti sebagai tersangka.
Surat SP2HP No. B/422-DP/X/2013/Dit Pidum yang ditanda tangani oleh Kombes Pol Drs. H. Agus Sarjito pada 24 Oktober 2013 masih bergantung tidak bertali, sehingga Kuasa Hukum Tim Pemenangan Firdaus-Ayat (PAS) Armilis Ramaini SH mempertanyakan perkembangan kasus tersebut.***