PEKANBARU, GORIAU.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau menyatakan, Tempat Pemungutan Suara (TPS) 17 yang berlokasi di Jalan Kuantan II, Kelurahan Pesisir, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru dipindahkan karena berada tepat di depan rumah seorang calon legislator.

"Tim melaporkan itu kemudian kami berkoordinasi dengan panitia penyelenggaran tingkat kecamatandan Komisi Pemilihan Umum untuk segera memindahkannya," kata Ketua Bawaslu Riau, Edy Syarifudin kepada pers di Pekanbaru, Rabu (9/4/2014).Menurut dia, pemindahan TPS tersebut adalah hal yang wajib agar tidak ada kecurigaan dari pihak-pihak berkepentingan.TPS menurut Edy sewajibnya berada di titik netral sehingga tidak mempengaruhi warga dalam menyalurkan hak pilihnya.Edy mengatakan, setelah pemindahan, proses pemungutan suara tetap berjalan normal. "Tidak ada kendala dan saat ini sudah dilakukan penghitungan di TPS tersebut," katanya.Ia mengatakan, 12.496 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada, seluruhnya berjalan sesuai dengan aturan main yang berlaku.Hanya saja, demikian Edy, ada beberapa TPS yang sempat terlambat melakukan pemungutan suara karena kendala kecil seperti itu. (fzr/ant)