SIAK - Kepala Kepolisian Resor Siak, AKBP Gunar Rahardianto mengungkapkan, selama tahun 2021 ada satu personel di wilayah kesatuannya yang sudah diberhentikan secara tidak hormat (PDTH) alias dipecat karena melakukan pelanggaran.

"Anggota yang di-PDTH untuk tahun 2021 yang sudah kita laksanakan upacaranya ada satu orang, ini karena banyak masalahnya melakukan pelanggaran disiplin maupun pidana," kata Gunar di Siak, Jumat (31/12/2021).

Selain itu, lanjutnya, akan ada tiga anggota lagi yang juga akan dipecat dan sudah ada putusan sidang kode etiknya. Namun untuk upacara pemberhentian pihaknya masih menunggu surat keputusan dari Kepala Kepolisian Daerah Riau.

Ditambahkannya, ada juga satu lagi anggota yang sekarang sedang menjalani sidang kode etik. Menurutnya, rata-rata permasalahan anggota ini terkait dengan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

"Kami sudah berkomitmen tidak ada ampun bagi anggota yang bermasalah dengan narkoba. Kita akan ambil tindakan tegas," ujarnya.

Atas hal tersebut pihaknya mengucapkan terimakasih kepada pihak yang telah mendukung tugas Polri khususnya Polres Siak. "Tolong ingatkan kami untuk menjadi lebih baik lagi demi menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat serta meningkatkan kwalitas pelayanan tentunya lebih baik dari sebelumnya," tutur Kapolres Siak.

Polres Siak mencatat angka kejahatan menurun dibanding tahun 2020 sebanyak 20 persen dari 478 kasus menjadi 382 kasus. Dari semua kasus yang ada pada tahun 2021 itu dialami juga peningkatan persentase penyelesaian perkara dibanding sebelumnya. ***