PEKANBARU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru menyatakan siap melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Kodim. Penataan kawasan tersebut menjadi bagian dari rencana Pemerintah Kota Pekanbaru untuk memperbaiki jalan dan drainase yang selama ini tertutup aktivitas pedagang.

Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, usai mengikuti coffee morning bersama Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho dan seluruh kepala OPD serta camat, Jumat (17/7/2026).

Menurut Desheriyanto, secara teknis Satpol PP tidak memiliki kendala untuk melakukan penertiban. Namun, eksekusi baru dapat dilakukan setelah proses relokasi pedagang selesai dilaksanakan oleh OPD yang membidangi penataan pasar.

"Kalau kami untuk eksekusi sebenarnya tidak ada kendala. Asal relokasi pedagang itu sesuai arahan Pak Wali Kota sudah selesai. Masing-masing pedagang sudah tahu tempatnya berjualan dan sudah mengetahui lapak yang akan mereka tempati," ujarnya kepada Goriau.

Ia menjelaskan, penataan dan relokasi pedagang merupakan kewenangan OPD terkait sebagai leading sector. Setelah seluruh proses tersebut dinyatakan selesai, Satpol PP akan melakukan penertiban terhadap pedagang yang masih berjualan di badan jalan maupun menutupi saluran drainase.

"Itu leading sector-nya di OPD terkait. Kalau sudah clear and clean, baru nanti kami yang eksekusi," katanya.

Desheriyanto menegaskan hingga saat ini Satpol PP masih menunggu arahan dari OPD terkait sebelum pelaksanaan penertiban dilakukan.

Penataan Pasar Kodim menjadi salah satu prioritas Pemko Pekanbaru karena keberadaan PKL yang berjualan di badan jalan dan menutupi drainase dinilai menjadi penyebab terganggunya arus lalu lintas serta menghambat rencana perbaikan infrastruktur di kawasan tersebut. ***