
TEMBILAHAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melakukan pembongkaran sejumlah papan reklame tanpa izin atau bodong di wilayah Tembilahan dan Tembilahan Hulu, Jumat (7/10/2022).
Tim Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Inhi mulai membongkar baliho usang dan rusak di Jalan Baharuddin Yusuf tepatnya depan Pasar Pagi Tembilahan.
Tidak jauh dari lokasi pertama, petugas krmbali menertibkan 2 buah spanduk dengan kondisi rusak dan sudah kadaluarsa.
Melanjutkan penulusuran, petugas mendapatu 19 unit vertical banner tak berizin bertema promosi di beberapa titik lokasi dan 22 unit pajangan poster dan umbul-umbul mulai dari Jalan Baharuddin Yusuf hingga Jalan Sungai Beringin, Tembilahan yang pemasangan tidak pada tempatnya.
Kasatpol PP Inhil, Martha Haryadi melalui Perwira Pengendali Tim, Adha Linda, Sabtu (8/10/2022) mengatakan, penertiban dipedomani oleh instruksi bupati tentang penertiban pemasangan reklame.
"Tim akan terus melakukan razia pencopotan reklame non-permanen yang belum memiliki izin dan diimbau kepada pemilik agar segera membayar pajak," imbaunya.
Ia berharap penyelenggara reklame dapat mengedepankan kepatuhan terhadap peraturan pemerintah daerah demi menjaga ketertiban serta dapat memahami pentingnya perizinan dalam publikasi berbentuk reklame.
"Kita juga memberikan peringatan bagi pemilik reklame yang sudah berjanji akan membayar tunggakan pajak," tandasnya.
Baliho yang telah dibongkar selanjutnya dibawa ke Mako Satpol PP sembari dihubungi pemiliknya untuk proses lebih lanjut.***