
PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tim Percepatan, Pemulihan, Pasca Penguasaan (TP4) untuk menangani krisis ekologis di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Pembentukan tim ini disepakati dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Selasa (17/6/2025).
Langkah ini menjadi respons atas kerusakan parah di TNTN yang disebabkan oleh praktik perambahan, alih fungsi lahan secara ilegal, dan lemahnya pengawasan selama bertahun-tahun. TNTN yang pernah menjadi benteng terakhir hutan dataran rendah Sumatera kini menghadapi ancaman eksistensial.
Satgas TP4 akan bekerja dengan tiga fokus utama: penertiban kawasan, relokasi penduduk yang sudah terlanjur bermukim di zona konservasi, serta reforestasi. Ketiga aspek ini dinilai mendesak untuk memulihkan kembali fungsi ekologis TNTN.
“Kami bersama Pak Kapolda, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala BIN, dan Bupati Pelalawan memutuskan untuk membentuk tim daerah gabungan dalam rangka penataan kawasan,” ujar Gubernur Riau Abdul Wahid.
Ia menambahkan, langkah teknis operasional akan dirinci dalam waktu dekat dan diselaraskan dengan kebijakan pusat. “Plan A, B, dan C akan kami susun dan laporkan ke Satgas Pusat,” katanya.
Selain pendekatan penertiban, pemerintah daerah juga menyoroti persoalan sosial-ekonomi warga yang telah lama menggantungkan hidup dari kawasan tersebut. “Upaya komunikasi dan pemberdayaan akan dilakukan agar masyarakat tetap bisa berusaha di tempat yang sesuai dan legal, tanpa merusak kawasan konservasi,” lanjut Wahid.
Namun sejumlah pengamat kehutanan menyebut, keberhasilan Satgas ini akan sangat ditentukan oleh ketegasan hukum terhadap aktor-aktor besar perusak hutan serta keberpihakan nyata terhadap masyarakat lokal yang kerap dijadikan tameng atas kepentingan korporasi.
Hingga kini, belum ada kejelasan soal batas kawasan yang akan ditertibkan maupun mekanisme relokasi. Di sisi lain, belum terdengar pelibatan masyarakat sipil atau akademisi lingkungan dalam perumusan kebijakan teknis tim tersebut. ***