PEKANBARU – Santri asal Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, bernama M Hafiz (17), wafat setelah tenggelam dalam kolam ikan di pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.

Dikutip dari Kompas.com, korban dihukum masuk kolam karena ketahuan keluar asrama tanpa izin. Selain Hafiz, ada tiga santri lainnya yang disuruh menyelam dalam kolam oleh petugas keamanan ponpes berinisial LS (42), sebagai hukuman karena mereka keluar asrama tanpa izin.

Saat menyelam Hafiz masuk ke kolong dekat bangunan asrama sehingga tenggelam dan meninggal dunia.

Ternyata pihak ponpes tidak langsung memberitahu orangtua Hafiz atas musibah yang menimpa anaknya. Orangtua baru mengetahui anaknya meninggal setelah jenazah tiba di rumah.

"Saat diantar (ke rumah duka) baru dikasih tau, (korban) meninggal karena tenggelam," sebut Kapolsek Kunto Darussalam, AKP Fandri, kepada Kompas.com, Senin (31/10/2022).

Orang tua kandung korban, kata Fandi, ikhlas atas musibah yang menimpa putranya. Namun, keluarganya yang lain tak terima, hingga melaporkan ke pihak berwajib.

Sejauh ini, Polsek Kunto Darussalam telah menetapkan petugas keamanan ponpes, LS (42), sebagai tersangka.

Tersangka LS saat ini ditahan di Rutan Polres Rohul dan dijerat dengan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kejadian ini bermula saat korban bersama tiga orang teman sesama santri keluar dari asrama ponpes untuk membeli makanan pada Sabtu (22/10/2022), sekitar pukul 23.00 WIB,

Setelah itu, mereka nongkrong di lapangan bola hingga minggu subuh pukul 04.45 WIB.

"Korban dan teman-temannya kemudian kembali ke pondok. Jadi, pada saat melewati lorong masjid dan lorong kamar mandi, mereka ketahuan oleh tersangka LS," sebut Kasubsi Humas Polres Rohul, Aipda Mardiono.

Karena ketahuan keluar pondok diam-diam, korban dan teman-temannya dilaporkan kepada kepala sekolah, Ade Wiranata.

Setelah dimintai keterangan, mereka akhirnya mengakui perbuatannya.

Tersangka kemudian memberikan hukuman kepada santri berendam di dalam kolam ikan di depan asrama selama lima menit. Lalu, tersangka menyuruh santri menyelam agar kepala mereka basah.

"Tersangka menyuruh santri naik dari kolam untuk mandi membersihkan badan. Namun, korban tak kunjung naik dari kolam," kata Mardiono..****