PEKANBARU, GORIAU.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau memusnahkan barang bukti lebih dari 1,3 kilogram narkotika jenis sabu-sabu ditaksir senilai Rp2 miliar yang merupakan hasil sitaan dari enam orang tersangka pada perkara berbeda. Anehnya, seorang tersangka yang dihadirkan ketika itu tampak sakau dan memelas meminta agar diberukan barang haram itu.

"Setetes saja jadi, mohon jangan dimusnahkan semua," kata seorang tersangka memelas kepada petugas di acara tersebut, Senin (12/5/2014).Peristiwa itu mengundang perhatian sejumlah pihak termasuk wartawan yang tidak ketinggalan untuk mendokumentasikan peristiwa tersebut.Direktur Reserse Narkoba Polda Kombes Hermansyah mengatakan total barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan itu mencapai lebib 1,3 kilogram. "Untuk perkara terbesar adalah yang dilakukan tersangka JN dan dan NA yang diamankan pada dua titik terpisah dengan masing-masing membawa barang bukti sabu-sabu dengan berat yang berbeda. Keduanya diamankan di Pekanbaru," katanya. Kemudian empat tersangka lainnya, kata dia, hanya memiliki barang bukti sabu-sabu kurang dari satu ons, namun pemusnahannya dilakukan secara bersama-sama. "AS dengan barang bukti 23,9 gram sabu-sabu, YH sebanyak 2,45 gram, RH sebanyak 0,42 gram, NS sebanyak 3,15 gram dan OJ sebanyak 3,1 gram," katanya.Pemusnahan narkotika ini dilakukan setelah penyidik mendapat surat penetapan dari kejaksaan yang memang telah diatur dalam undang-undang. Tidak boleh lama-lama," katanya.Acara pemusnahan barang haram itu dihadiri sejumlah pejabat mewakili masing-masing instansi terkait seperti Balai Besar pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), Dinas Kesehatan, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu-sabu tersebut ke dalam air yang telah berada dalam satu wadah.Hermansyah mengatakan, setelah pemusnahan ini, berkas tersangka akan dilengkapi penyidik untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan. "Para tersangka ini khususnya JN dan NA terancam hukuman 20 tahun penjara atau dikenakan dengan pasal 112 dan pasal 114 junto pasal 132 Undang-undang tentang Narkotika dan Obat-obatan Terlarang," katanya. (fzr/ant)