
PEKANBARU - Bukan hanya rombongan penggembira HMI saja yang ramai-ramai ke Kota Bertuah dan menjadi bahan pergunjingan di kalangan masyarakat. Jelang Natal dan Tahun Baru, ratusan anak punk dan gelandangan (gepeng) diduga sudah banyak yang datang ke Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Pihak Dinas Sosial (Dissos) Kota Pekanbaru memperkirakan gelandangan dan pengemis (Gepeng) tersebut sudah masuk dan menyebar disejumlah titik di Pekanbaru.
"Kita prediksi jumlah gepeng dan anak jalanan di Pekanbaru, jumlahnya memang naik. Saat ini kita sedang melakukan koordinasi dengan beberapa instansi terkait untuk melakukan penertiban dan mengantisipasi supaya jumlahnya tidak bertambah banyak," ungkap Kadissos Kota Pekanbaru, Chairani kepada GoRiau.com, Selasa (24/11/2015).
Chairani juga menjelaskan, para gepeng yang sebagian besar berasal dari luar Pekanbaru memanfaatkan moment natal dan tahun baru, untuk meraup untung dari belas kasihan orang lain. "Mereka memang sifatnya musiman, jadi saat momen seperti tahun baru inilah mereka akan ramai-ramai ke Pekanbaru," katanya.
Chairani juga mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru, guna dilakukanya penertiban terhadap anak jalanan, anak punk, dan gelandangan (gepeng), termasuk mengincar koordinator atau pimpinan para gepeng. "Kita berharap kepala atau pimpinan gepeng itu bisa kita tangkap yang nantinya akan kita beri sanksi, sehingga dapat mengurangi jumlah gepeng," tuturnya.
Menurutnya, selama ini pihak Satpol PP sudah melakukan menangkap dan menyerahkanya ke Dinas Sosial, setelah dilakukan pendataan sejumlah gepeng dan anak jalanan yang berasal dari luar kota Pekanbaru diserahkan ke Dinsos Provinsi untuk pemulangan. Sedangankan bagi yang asal Pekanbaru dilakukan pembinaan oleh Dinsos Pekanbaru.
Gepeng dan anak punk yang dipulangkan ke daerah asalnya, kata Chairani, tidak bisa menjamin mereka tidak akan datang kembali ke kota Pekanbaru.
"Terkadang mereka yang sudah tertangkap berkali- kali mengatakan bahwa hanya menjadikan kota Pekanbaru sebagai transit untuk melanjutkan ke daerah lain seperti ke Jawa, Medan, Lampung, pokoknya alasanya banyak sekali," katanya.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 12 tahun 2008 tentang gelandangan dan pengemis, menurut chairani para gepeng tersebut bisa dikenakan sanksi dengan denda sebesar Rp50 juta. Namum mereka tetap saja masih tampak berkeliaran di jalan protokol Ibu Kota Provinsi Riau.
"Kita semua berkewajiban untuk memanusiakan manusia, untuk itu harus ada kerjasama dengan baik antara SKPD dengan dinas lain seperti Disnaker. Kerjasama tersebut tentunya untuk memberikan pelatihan kerja, dan menurut saya solusinya adalah, segera bangun rumah penampungan. Kita juga berharap agar Dinas Sosial yang ada di daerah bisa bekerjasama, ketika mereka kita pulangkan, tolong dibina sebaik mungkin," pungkasnya.***