SELATPANJANG, GORIAU.COM - Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Mukhlis MH, dengan tegas mengingatkan DPRD agar tidak mengetuk palu Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pada tahun anggaran yang sudah berjalan. Sebab, keterlambatan pengesahan APBD ini akan menjadi pemicu terjadinya penyimpangan.
Demikian disampaikan Mukhlis saat berkunjung di Selatpanjang, Rabu (12/3/2014) kemarin. Kata Mukhlis, dalam hal pelaksanaan anggaran daerah tersebut Mukhlis menyebutkan peran DPRD sangat besar. Sebab hulu dari APBD ada di DPRD melalui pengesahan APBD."Saya berharap kepada penyelenggaraan negara, termasuk anggota Dewan agar melakukan peningkatan kinerja. Jangan terjadi lagi pengetukan palu APBD itu saat tahun anggaran berjalan. Saya berharap awal tahun pekerjaan sudah harus dilaksanakan," kata Mukhlis.Ditambahkannya lagi, dengan waktu yang sedikit pengawasan akan terburu-buru. Salah satu penyebab terjadi penyimpangan adalah pengawasan yang terburu-buru yang mengakibatkan tidak maksimalnya pekerjaan tersebut dilaksanakan. Mukhlis juga mengatakan ketuk palu harus dilaksanakan pada bulan Desember atau sebelum tahun anggaran berjalan."Kalau ketuk palunya cepat, Januari sudah ada proses memulai pekerjaan," ungkapnya lagi.Kejari juga berpesan kepada jajarannya di cabang Kejaksaan Negeri Bengkalis di Selatpanjang agar dapat bekerja secara profesional dan proporsional. Kemudian diminta melakukan pembinaan kepada SKPD yang ada di Kepulauan Meranti, sehingga penyimpangan dapat berkurang setiap tahunnya.***