
PEKANBARU, GORIAU.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Pekanbaru menggelar operasi penertiban terhadap sejumlah tempat hiburan malam, hotel dan warung minuman, Selasa (23/6/2015) dinihari. Alhasil, sembilan orang wanita serta lima pria berhasil diamankan dari lokasi berbeda. Tak itu saja, Satpol PP juga menyita puluhan dus minuman keras (Miras).
Pantauan GoRiau.com yang ikut dalam operasi penertiban ini, lokasi pertama yang jadi sasaran yakni tempat hiburan Starcity di jalan Jenderal Sudirman. Disini puluhan petugas Satpol PP Pekanbaru menyisir seluruh ruangan karaoke, namun tidak ditemukan pengunjung. Sebagian juga sudah tutup, hingga nihil tangkapan.
Setelahnya, razia berlanjut dengan menyisir jalan Cempaka dimana ada hiburan malam C-7 Executive Club, namun disini juga tutup. Berikutnya rombongan Satpol PP masuk ke kawasan jalan Juanda dan memeriksa setiap warung penjual minuman. Hasilnya petugas menyita puluhan botol Miras berbagai jenis. Sementara pedagang, diberi teguran agar tidak lagi menjual minuman beralkohol.
Beranjak darisini, iring-iringan Pol PP lalu bergeser ke jalan Kuantan Raya, Sail. Lokasi yang disinggahi adalah New Hollywood Biliard & Cafe, yang berada persis di seberang Hotel Hollywood. Meski sudah tidak ada pengunjung dan aktivitas, namun lokasi ini samar-samar masih buka. Petugas pun melakukan pemeriksaan, dan berhasil menemukan puluhan dus Miras.
Sesuai data, ada delapan dus (setiap dus berisi puluhan botol,red) minuman merek Carlsberg, serta enam dus minuman beralkohol merek Angker, yang disimpan pengelola hiburan di dalam gudang. Semuanya diangkut ke dalam mobil truk operasional. "Disini terlihat sudah tutup dan gelap, tapi ternyata masih beroperasi," ujar Kepala Satpol PP kota, Zulfahmi Adrian, yang memimpin operasi penertiban ini.
Berlanjut, petugas berikutnya berhenti di warnet jalan Lokomotif Sail. Warnet ini melanggar aturan jam operasional. Setiap pengunjung lalu di data. Mereka yang tidak memiliki kartu tanda pengenal langsung diangkut petugas. Sementara pengelola warnet, diingatkan agar mengikuti aturan walikota, dimana jam operasional berlaku mulai pukul 08.00 WIB, hingga pukul 17.00 WIB.
Lokasi terakhir, hotel Holiday yang terletak di jalan Tanjung Datuk Ujung, persisnya di dalam kawasan ruko. Satpol PP mengamankan pasangan mesum dan wanita yang diduga pekerja seks. "Total keseluruhan ada sembilan orang wanita dan lima pria yang kita angkut ke kantor. Mereka kita data, membuat surat pernyataan dan kita kembalikan ke orang tuanya," terang Zulfahmi kepada GoRiau.com.
Operasi penertiban ini, ulasnya, sebagai upaya penegakan himbauan Walikota Nomor 338 tahun 2013, demi memberikan kenyamanan kepada umat muslim yang melaksanakan ibadah di bulan suci ramadan. "Kita menertibkan tempat hiburan malam yang diduga melanggar jam operasional yang sudah disepakati. Semua kita data dan selanjutnya diambil langkah tegas," tandasnya. (had)