BAGANSIAPIAPI - Seorang pemuda berinisial SPS, 23 tahun, akhirnya harus mendekap di balik jeruji besi pasca ditangkap aparat Polsek Bagansinembah, Rokan Hilir, Riau. SPS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah memperkosa istri orang dan mengambil harta yang dimiliki korban.

SPS ditangkap usai polisi menerima laporan dari keluarga korban berinisial IKS, 25 tahun. Dalam laporannya, IKS menyebutkan telah menjadi korban perkosaan dan pencurian, Selasa (16/11/2021) jam 17.30 WIB.

Saat itu, SPS mendatangi IKS yang sedang mencuci piring. Pelaku merayu korban dengan kata-kata manis dan mengucapkan, "Saya sayang kakak''. Namun IKS tidak menggubris dan meninggalkan SPS begitu saja.

Namun saat IKS beranjak ke kamar mandi, SPS masuk dan membekapnya lalu mempreteli pakaian korban dan mengancam akan membunuh IRT ini. Dalam kondisi tak berdaya, akhirnya SPS bisa ''naik'' ke tubuh korban sehingga terjadilah perbuatan asusila tersebut.

Setelah puas, SPS, warga Linggar Jati Kelurahan Sido Rame Timur Kota Medan Sumut itu, pergi ke kamar dan mengambil barang berharga di kamar tersebut.

Usai kejadian, IKS akhirnya memberi tahu suami dan adik iparnya dan bersama-sama membuat laporan ke Polsek Bagansinembah.

Tim opsnal Polsek Bagan Senembah memburu SPS yang ternyata sudah dalam perjalanan menuju Medan, Sumatera Utara. Namun dapat dihentikan saat di Kota Pinang, Labuhan Batu Selatan, Sumut.

"Kasus perkosaan ini berhasil diungkap dan pelaku ditangkap saat dalam perjalanan di Kota Pinang Labusel, Sumut, Selasa (16/11/2021) jam 21.00 WIB," jelas Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH, SIk melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Kamis (18/11/2021).

Juliandi mengatakan, korban trauma atas kejadian itu, pelaku juga menciderai bibir hingga berdarah dan mengambil uang Rp1,5 juta. ***