RUPAT – Ratusan masyarakat Desa Darul Aman, Kecamatan Rupat, Bengkalis, yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Masyarakat Desa Darul Aman, menegaskan penolakan terhadap rencana perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Priatama tahun 2026 anak usaha PT Surya Dumai.

Penolakan itu muncul lantaran perusahaan dengan total izin HGU seluas 4.500 hektare tersebut dinilai tidak transparan dan tidak melaksanakan kewajiban penyediaan kebun plasma bagi masyarakat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2010 tentang Perkebunan.

Deklarasi penolakan ini disampaikan usai pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) mengenai pemahaman masyarakat terhadap kebijakan plasma perkebunan.

“Kami menolak perpanjangan HGU PT Priatama, karena perusahaan tidak pernah memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat Desa Darul Aman. Hak kami atas plasma sebagaimana diatur dalam UU 39/2010 harus ditegakkan,” tegas Rama Rafiandi, mewakili Aliansi, Sabtu (6/9/2025).

FGD tersebut turut menghadirkan pakar lingkungan hidup, Dr. Elviriadi, yang menekankan pentingnya kewajiban sosial perusahaan perkebunan terhadap masyarakat sekitar.

“Undang-Undang sudah jelas mewajibkan perusahaan membangun plasma minimal 20 persen dari luas HGU. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, wajar masyarakat menolak perpanjangan HGU,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar perjuangan masyarakat tetap berjalan di jalur hukum, tanpa tindakan anarkis. “Pokoknya masyarakat harus saling terikat satu sama lain, jangan pecah,” ucapnya sambil memperagakan empat orang masyarakat yang tangannya saling berkait.

Aliansi Pemuda dan Masyarakat Desa Darul Aman menegaskan, deklarasi ini menjadi wujud perjuangan kolektif demi menegakkan keadilan dan hak masyarakat. Mereka juga meminta pemerintah serta pihak terkait untuk tidak lagi memberikan ruang bagi perusahaan yang mengabaikan kewajiban hukum maupun tanggung jawab sosial. ***