PEKANBARU - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Pekanbaru mengutuk aksi brutal aparat kepolisian yang mengakibatkan seorang wartawan media online di Pekanbaru mengalami luka parah di bagian belakang kepala, Sabtu (05/12/2015).

Kutukan tersebut ditegaskan Ketua AJI Pekanbaru Fachrur Rozi dan Sekretaris PWI Riau Satria Batubara saat melihat kondisi korban di RS Syafira Pekanbaru.

"Ini sudah merupakan pelanggaran, apapun situasi dan kondisinya, aparat tidak berhak melarang, mengintervensi pekerjaan atau peliputang yang dilakukan wartawan," jelas Fahrur Rozi kepada GoRiau.com.

Sementara itu Sekretaris PWi Riau Satria Batubara mengatakan, bahwa tindakan tersebut sudah melanggar undang-undang pers, dengan melakukan pengeroyokan terhadap wartawan yang sedang meliput acara kongres HMI Riau.

"Seharusnya jika memang ada yang sifatnya tidak boleh dipublikasikan, aparat Kepolisian harus mengkomunikasikanya dengan wartawan. Jangan langsung main hajar saja," tukasnya.

Dengan kejadian tersebut baik AJI dan PWI Riau terlebih dahulu fokus melakukan pengobatan terhadap korban, dan kemudian akan melakukan proses hukum ke Polda Riau.

"Ini bukti bahwa aparat belum bisa menunjukkan polisi yang profesional, dan terkesan seperti bar-bar, kita akan melaporkan dengan pasal berlapis yaitu pelanggaran aparat Polresta Pekanbaru terhadap undang-undang pers dan tindak penganiayaan," pungkasnya. ***