PEKANBARU - Tim Resmob Jatanras Polda Riau berhasil mengungkap Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama AL alias Lado pada Selasa (23/5/2023). Penangkapan ini dilakukan dalam kaitannya dengan tindak pidana tanpa hak membawa, menguasai, dan menyimpan senjata api serta amunisi.

"Pada pukul 20:50 WIB, tim Opsnal Resmob Jatanras Polda Riau berhasil mengamankan AL alias Lado di kontrakan di Jl. Melati GG Perkasa, Kecamatan Sukajadi, Provinsi Riau," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu'min, Kamis (25/5/2023).

Pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951. Penangkapan ini mencakup pengumpulan bukti berupa satu unit ponsel Xiomi warna gold.

Kasus ini bermula ketika petugas mendapatkan informasi bahwa AL alias Lado, yang dikenal sebagai residivis, berada di kontrakan di Jl. Melati. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengecekan dan berhasil menangkap tersangka.

"Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pelaku AL alias Lado mendapatkan senjata api dari seseorang yang dikenal dengan nama SA alias Adam. SA alias Adam ini yang memiliki senjata api tersebut dan menyuruh pelaku AL alias Lado menjualkan senjata api miliknya," tutur Nandang.

AL alias Lado dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Nandang menambahkan bahwa proses hukum terhadap AL alias Lado akan terus dilakukan untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan masyarakat.

"Kami berharap dengan penangkapan ini, masyarakat dapat merasa lebih aman dan percaya pada penegakan hukum di Indonesia," pungkas Nandang.

Saksi dalam kasus ini, Hendra Lelana dan Agit, adalah anggota Polri yang turut dalam operasi penangkapan. Mereka akan memberikan kesaksiannya selama proses hukum berlangsung.

Sementara itu, identitas dan keberadaan SA alias Adam, pria yang diduga menyuruh AL alias Lado menjual senjata api, masih dalam penyelidikan polisi. ***