
PEKANBARU - Setelah penyelidikan intensif, kepolisian menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kerja yang merenggut nyawa pekerja di area kerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), Siak pada Januari lalu. Tersangka yang berinisial BC, OF, dan AF, terbukti tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Direktur Reskrimun Polda Riau, Kombes Asep Darmawan mengungkapkan, "Kami telah menetapkan tiga tersangka di kasus kecelakaan kerja di PHR. Tiga orang tersangka itu berinisial BC, OF dan AF." BC dikenal sebagai driller, OF bertugas sebagai floorman, dan AF bekerja sebagai tool pusher.
Dalam insiden tragis tersebut, korban Dericson Siregar, tewas di tempat akibat terkena besi Fosv yang jatuh dan mengenai kepala serta tangannya. "Besi Fosv yang digunakan sebagai pemberat seling airhoist terlepas dari shurlock. Sehingga Fosv terlepas dan jatuh menimpa korban," ungkap Asep.
Insiden ini terjadi saat pemindahan seling airhoist, yang dipindahkan dari luar monkeyboard ke dalam monkeyboard untuk mengembalikan posisi seling airhoist. Namun, Fosv, yang tidak seharusnya digunakan sebagai pemberat, malah digunakan. "Fosv itu digunakan tidak sesuai SOP di lokasi kerja. Ada kelalaian yang dilakukan oleh tiga tersangka hingga menyebabkan korban meninggal dunia," tambah Kabid Humas Polda Riau, Kombes Nandang Mukmin Wijaya.
Kasus ini mencuat setelah pekerja PT Asrindo Citraseni Satria, Dericson Siregar (23) yang bekerja di sumur minyak Wilayah Kerja Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Desa Minas Barat, Siak tewas pada Januari lalu. Insiden terjadi saat pekerjaan pengeboran minyak sedang berlangsung.
Menurut Kasatreskrim Polres Siak, Iptu Toni Prawira, kecelakaan tersebut terjadi pada Rabu (18/1/2023). Korban bersama rekan kerjanya pergi ke lokasi Sumur Rig PHR di Area 5D-28 KM 33 Minas Barat.
Dalam penuturannya, Toni mengatakan, "Pukul 08.30 WIB, karyawan PT Asrindo Citraseni Satria yang berjumlah 17 orang bekerja di sumur Rig PHR. Mereka bekerja untuk membongkar meja floor atau lantai kerja Rig."
Pada saat kejadian, korban dan rekan-rekannya sedang melakukan penurunan peralatan dari meja floor ke tanah. Saat itulah terjadi insiden tragis. "Setelah Air Hoist yang mengangkat Fosv melewati lubang Monkeyboard kira-kira 20 meter dari meja floor, tiba-tiba Fosv jatuh," jelas Toni.
Operasi yang sedang berlangsung itu dipimpin oleh seorang operator bernama Bayu (29), yang meminta korban dan rekan kerjanya, Octa (45), untuk memberikan aba-aba. "Kemudian saksi II (Octa) memberi aba-aba dengan mengatakan 'angkat' kepada operator tanpa tahu persis posisi korban," tambah Toni.
Posisi operator yang berada di driller console dan tidak dapat melihat ke arah atas karena tertutup oleh kanopi, menjadi faktor yang memperparah situasi. Fosv yang digunakan sebagai pemberat seling airhoist justru melepas dari shurlock dan jatuh menimpa korban.
Saat ini, tiga tersangka BC, OF, dan AF telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan dikenakan Pasal 359 KUHP. Kejadian ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa pentingnya pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP) dalam pekerjaan, terutama di area yang berisiko tinggi seperti industri minyak dan gas. ***