PEKANBARU - Satgas Penanganan Covid-19 membawa 25 orang, yang terjaring razia pelanggar protokol kesehatan (Prokes) ke Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru, Selasa (3/8/2021). Pasalnya, pelanggar tersebut kedapatan bermain di warnet dan tidak menggunakan masker.

"Kita mendatangi warnet Warnet 13 LINK E-SPORT ARENA dan Wanet Net Neo di Jalan Kartama. Mereka kita beri surat teguran dan 25 pengunjung kita bawa ke kantor Satpol PP," ujar Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kota Pekanbaru Fakhruddin.

Ia menjelaskan, banyak dari pengunjung warnet tersebut masih berusia anak sekolah dasar. Mereka pun diminta untuk menghubungi pihak orang tua agar dapat dijemput, sementara sebagian pelanggar dikenakan sanksi sosial.

"Kita beri makan dan pembinaan saja karena masih seumuran anak sekolah," jelasnya.

Sementara itu, Satgas Penanganan Covid-19 juga memberikan sanksi kepada sejumlah tempat usaha lain yang terjaring razia protokol kesehatan. Diantaranya Bakso Mataram di Jalan KH Nasution, yang dikenakan saksi denda administrasi sebesar Rp500.000 kepada pemilik usaha.

"Kemudian saksi denda administrasi sebesar Rp100.000 kepada 1 orang pengunjung yang tidak menggunakan masker," tambahnya.

Sanksi peringatan juga dikenakan kepada tempat usaha Soto Kali Solo Mas Marno di Jalan KH Nasution juga menjadi sasaran.

"Di Soto itu kita beri sanksi administrasi kepada 2 orang pengunjung yang tidak menggunakan masker. Masing-masing sebesar Rp100.00," terangnya.

"Warnet Neo Net 2 di Jalan Kartama, selain diberikan surat teguran juga denda sanksi administrasi sebesar Rp500.000," ungkapnya.

Kemudian, tim juga mendatangi Kedai kopi Yuli di depan PTPN V di Jalan Rambutan dan memberikan surat teguran serta sanksi administrasi sebesar Rp500.000. Lalu, Warung Bu Dini di lokasi yang sama diberikan surat teguran serta sanksi administrasi Rp250.000.

Selanjutnya Secangkir Kopi Sanak di depan PTPN V dikenakan surat teguran serta sanksi administrasi sebesar Rp300.000. Terakhir Warung Gopek di Jalan Rambutan diberikan surat teguran serta sanksi administrasi sebesar Rp500.000.

"Tiga pengunjung juga diberi sanksi karena tidak memakai masker. Masing-masing didenda RP100.000," pungkasnya. ***