JAKARTA -- Jaksa menuntut terdakwa kasus korupsi ASABRI, Heru Hidayat, dengan hukuman mati. Presiden Komisaris (Preskom) PT Trada Alam Minera itu juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp12,643 triliun.

''Membebankan ke terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp12.643.400.946.226 triliun, dengan ketentuan dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti selama setelah 1 bulan pembacaan putusan berkekuatan hukum tetap maka hartanya bendanya bisa disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut,'' kata jaksa saat membaca tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (6/12/2021), seperti dikutip dari detikcom.

Jaksa meyakini Heru Hidayat bersalah melakukan korupsi bersama mantan Dirut ASABRI Adam Damiri dan Sonny Widjaja dkk hingga merugikan negara sebesar Rp22,7 triliun. Heru juga diyakini jaksa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

''Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang,'' ujar jaksa.

''Menghukum Terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati,'' tambah jaksa.

Heru Hidayat diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Juga melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***