JAKARTA - Dosen Universitas Negeri Malang (UM), Dr. Nuruddin Hady, menilai dugaan unsur politis dalam penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka harus dibuktikan melalui persidangan. Ia juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menangkap Harun Masiku untuk menjaga kepercayaan publik.

"KPK perlu transparan dan segera menuntaskan kasus ini, termasuk menangkap Harun Masiku agar kepercayaan publik terhadap KPK meningkat," kata Nuruddin kepada wartawan, Kamis (26/12/2024).

Menurutnya, wajar jika publik menganggap kasus ini bermuatan politis, mengingat lambannya penanganan kasus Harun Masiku. "Keterlambatan KPK dalam menyelesaikan kasus Harun Masiku membuat publik berpandangan bahwa ada unsur politik dalam kasus ini," jelasnya.

Nuruddin juga mengaitkan hukum dan kekuasaan sebagai dua elemen yang saling terkait, sehingga kerap menimbulkan persepsi politis. "Hukum dan kekuasaan memang sulit dipisahkan dalam kajian filsafat hukum. Namun, kekuasaan tetap harus tunduk pada hukum," tegasnya.

Dalam kasus Hasto, ia mengakui adanya tekanan politik yang kuat. Meski begitu, ia menekankan bahwa semua pihak harus mematuhi proses hukum. "Meski ada tarikan politik yang kuat, penegakan hukum harus tetap dijunjung tinggi tanpa kecuali," tambahnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka terkait dugaan suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku menjadi anggota DPR. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Hasto diduga berperan dalam mengupayakan fatwa MA agar Harun menggantikan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR.

Eks penyidik KPK, Novel Baswedan, mengungkap bahwa usulan penetapan Hasto sebagai tersangka sebenarnya sudah ada sejak 2020. "Penyidik sudah mengusulkan Hasto sebagai tersangka sejak OTT pada 2020, tapi pimpinan KPK saat itu meminta Harun Masiku ditangkap lebih dulu," ungkap Novel, Selasa (24/12/2024).

Kini, di bawah kepemimpinan baru KPK pada 2024, Hasto resmi ditetapkan sebagai tersangka. Publik pun menanti langkah KPK berikutnya dalam menuntaskan kasus ini. ***