
DURI, GORIAU.COM - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menegah Atas (SMA) diseluruh kabupaten Bengkalis, baik online maupun manual tidak ada penambahan rombongan belajar (rombel). Setiap sekolah harus mentaati keputusan yang sudah disepakati bersama yang tertuang dalam Juknis yang telah dikeluarkan.
"Penetapan Juknis tersebut oleh Dinas Pendidikan (Disdik) kabupaten Bengkalis bersama seluruh Kepala UPT Disdik, kepala sekolah dan perwakilan guru," jelas Sekertaris Disdik kabupaten Bengkalis Supardi saat dikofirmasi GoRiau.com, Sabtu (27/6/2015) malam.
Isu penambahan rombel untuk sekolah online dan manual di kecamatan Mandau berkembang pesat. Dampaknya banyak siswa-siswi yang belum mencabut berkas, berharap ada penambahan rombel. Supardi menegaskan tidak ada penambahan rombel, dimana sekolah harus menerima siswa-siswi baru sesuai yang ada didalam Juknis.
"Untuk sekolah SMA Manual di Mandau memang ada yang mengajukan penambahan rombel ke Disdik, tapi kita tolak. Karena penambahan rombel akan berpengaruh pada jumlah siswa-siswi yang telah disepakati bersama," ungkap Supardi.
Menurut Supardi, jika Disdik menyetujui adanya penambahan rombel, sedangkan masih ada sekolah SMA Negeri dan Swasta yang kekurangan murid, akan merusak data yang sudah dikirimkan ke Kementerian Pendidikan sesuai Juknis yang ada.
"Untuk itu bagi siswa-siswi di kabupaten Bengkalis, terkhusus di kecamatan Mandau, untuk segera mencabut berkas di sekolah yang sudah penuh kuota rombelnya. Kita sudah memperhitungkan sebelumnya, jika ada penambahan rombel, bagaimana nasib sekolah swasta dan negeri yang kekurangan murid," papar Supardi.
Supardi menambahkan, Disdik masih memberikan kesempatan siswa-siswi untuk mencabut berkas di sekolah yang tak lulus seleksi pendaftaran dan mendaftar di sekolah yang masih kekurangan murid, hingga akhir bulan Juni.
"Keputusan diterima atau tidaknya, tergantung sekolah yang kekurangan murid. Karena awal bulan Juli, kita akan memberikan laporan ke Kementerian Pendidikan data pelajar SMA tahun ajaran 2015/2016," ulasnya lagi.
Jika sekolah memaksakan menyisip siswa-siswi baru, maka murid tersebut ilegal dan berdampak murid tersebut tidak bisa mengikuti Ujian Nasional (UN) karena tak terdaftar, tutup Supardi mengakhiri pembicaraan melalui sambungan telepon selulernya.(ric)