PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Polres Pelalawan telah melimpahkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pelalawan berinisial WP beserta seluruh barang bukti Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci. Diketahui, WP ditangkap oleh polisi karena terbukti mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Diungkapkan Kepala Satres Narkoba Polres Pelalawan, AKP Edy Yasman, Rabu (7/1/2015), pelimpahan tahap II tersebut dilakukan pada Senin lalu oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba.

"WP sudah kita serahkan ke jaksa beserta seluruh barang bukti yang disita pada saat dilakukan penangkapan," ungkapnya.

Dijelaskan Edy Yasman, oknum PNS di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) tersebut dilimpahkan setelah jaksa menyatakan berkas perkaranya telah lengkap atau P21.

"Tersangka WP telah kita kenakan pasal 112 tentang Undang-undang Narkotika dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara," jelasnya.

Diketahui, WP ditangkap oleh polisi pada 5 November 2014 lalu di rumah kontrakannya di Jalan Pemda, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota. Tersangka WP diciduk ketika sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Dari tangan WP, polisi berhasil menyita barang bukti berupa paket sabu-sabu sebanyak 2 gram.(***)