TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Barang Bukti (BB) sebanyak 1.840 gram ganja kering dari tersangka Y bin A, dan sabu-sabu seberat 23,9 gram dari terangka S alias HU, Senin (26/5/2014) di halaman Kantor Markas Polres (Mapolres) Indragiri Hilir.

Pemusnahan BB tersebut dilakukan oleh Wakil Bupati Inhil, Rosman Malomo, Kapolres Inhil AKBP Suwoyo Sik, unsur Muspida di Kabupaten Inhil.

Saat dikonfirmasi wartawan usai pemusnahan BB tersebut Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo SIk mengatakan ini adalah sebuah prestasi bagi Polres Inhil khususnya Satuan Reserse (Satres) Narkoba karena hingga bulan Mei ini pihaknya sudah melakukan 3 kali pemusnahan BB.

"Selama 5 bulan terakhir ini kita sudah melakukan 3 kali pemusnahan, dengan banyaknya sekitar 11 ribu gram ganja dan 105 gram sabu," ujar Kapolres.

Ia juga menambahkan untuk Kasatresnarkoba Inhil agar tidak hanya terus melakukan penegakan hukum bagi pengguna barang haram tersebut namun juga melakukan tindakan yang sifatnya pencegahan untuk meminimilisir peredaran dan penggunaan Narkoba di Inhil.

"Saya minta juga Kasat Narkoba untuk bekerjasama dengan Instansi terkait bagaimana membuat kegiatan pencegahan seperti sosialisasi dan penyuluhan agar masyarakat mengerti bahaya dari Narkoba ini," tandasnya. (ayu)