TELUKKUANTAN – Polres Kuantan Singingi (Kuansing) memusnahkan 114 rakit yang digunakan dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di berbagai kecamatan. Pemusnahan ini merupakan hasil dari 21 kasus penindakan sejak awal 2024 hingga 2 Februari 2025.

Kasi Humas Polres Kuansing, Iptu Aman Sembiring, menyatakan bahwa langkah ini menunjukkan komitmen tegas Polres Kuansing dalam memberantas PETI di wilayah hukumnya.

“Polsek Singingi Hilir mencatat penindakan tertinggi dengan 4 kasus dan 22 rakit yang dimusnahkan. Polsek Singingi menindak 3 kasus dengan 13 rakit, sementara Polsek Kuantan Tengah mengamankan 4 kasus dengan 16 rakit. Tim Polres Kuansing sendiri berhasil menindak 4 kasus dengan total 39 rakit yang diamankan,” jelas Iptu Aman.

Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan berpotensi memicu konflik sosial.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas ilegal ini. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan berkelanjutan. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan PETI dengan tidak mendukung atau terlibat dalam kegiatan tersebut,” tegas Kapolres Kuansing melalui Kasi Humas.

Selain penegakan hukum, Polres Kuansing juga mengedepankan langkah-langkah preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak negatif PETI. (mg1)