
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang diajukan oleh pasangan petahana Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong-Setiawan. Dengan keputusan ini, pasangan Bistamam-Jhony Charles sah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir.
Sidang putusan digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Lantai 2 pada Selasa (4/2/2025) pukul 13.30 WIB dengan agenda pengucapan putusan perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir nomor registrasi 3/PHPUBUP-XXIII/2025.
Dalam sidang, hakim Suhartoyo membacakan amar putusan yang menyebutkan bahwa MK mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait terkait kedudukan hukum pemohon.
“Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo.
Kuasa hukum termohon berasal dari Kantor Firma Hukum MAP and Co serta Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Rokan Hilir.
Dengan keputusan ini, Bistamam-Jhony Charles resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Rokan Hilir dan akan memimpin daerah tersebut.
Selain perkara ini, MK juga menolak gugatan serupa dari pasangan Adam-Sutoyo di Kuansing, Ferdiansyah-Soeparto untuk Pilkada Dumai, serta Muflihun-Ade Hartati untuk Pilwako Pekanbaru. ***