DUMAI - Sabu seberat 28,5 kilogram asal Malaysia dimusnahkan bersama narkotika lainnya. Barang haram tersebut merupakan hasil tangkapan sepanjang tahun 2019.

Pemusnahan 28,5 Kilogram sabu tersebut dilaksanakan di halaman kantor Manggala Agni dan dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Dumai, AKBP Restika P Nainggolan pada Kamis (22/8/2019). 

Selain sabu, 38 kilogram ganja dan 20 ribu butir ekstasi juga ikut dimusnahkan  saat itu. 

Ketua DPRD Kota Dumai Gusti Effendi, Kepala BNN Dumai Parulian, Kasatpol PP Kota Dumai Bambang Wardoyo dan perwakilan Kejaksaan serta Besar Cukai ikut hadir dalam pemusnahan tersebut. 

AKBP Restika P Nainggolan mengatakan, barang bukti jenis sabu-sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara dirusak, sedangkan ganja Aceh dimusnahkan dengan cara di bakar. 

Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan pihak Kepolisian dan Bea Cukai setempat pada bulan April, Mei dan Juli 2019.

"Seluruhnya ada sembilan tersangka dengan lima laporan polisi," Kata AKBP Restika P Nainggolan, Kamis (22/8/2019). 

Dalam pemusnahan tersebut ke sembilan tersangka dihadirkan, dimana seluruh orang yang diamankan terkait penyalahgunaan narkotika tersebut diancam 20 tahun penjara. 

"Hasil penyelidikan pihak kita, mereka beda jaringan, dan mereka belum mengaku terkait bandar dan pemasok,'' katanya. 

Pihaknya terus berkomitmen dalam memberantas narkotika khusus di kota Dumai dan dibuktikan dengan pengungkapan kasus penyeludupan narkoba dengan terus melakukan koordinasi dengan semua instansi. ***