PEKANBARU - Satresnarkoba Polres Dumai menggagalkan peredaran 17 kilogram narkotika jenis sabu-sabu, yang dikirim dari Negeri Jiran Malaysia.

Pengungkapan itu berawal dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polres Dumai terkait pengiriman narkoba dari Pantai Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

Atas informasi itu, pada tanggal 25 Juni 2021, Kasatresnarkoba Polres Dumai, AKP Yoyok Iswandi, bersama Tim langsung melakikan penyelidikan di sekitar lokasi tersebut.

Tidak butuh waktu lama, tim langsung meringkus seorang pria berinisial RP (48), di Jalan Arifin Ahmad Kota Dumai, yang diduga orang suruhan untuk menjemput barang haram itu.

Awalnya, tim tidak menemukan barang bukti ada pada RP. Namun, setelah RP dibawa ke rumah kontrakannya, disana ditemukan bukti berupa 1 buah tas merk zebra warna hitam biru yang didalamnya berisikan 9 paket narkotika jenis shabu, dan 1 tas warna cream coklat yang berisikan 8 paket narkotika jenis shabu.

“Setelah diinterogasi, pelaku RP yang berperan sebagai kurir itu mengaku disuruh oleh seseorang menjemput narkoba itu di pinggir pantai di wilayah Teluk Makmur,” kata Kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta Yudhistira didampingi Wakapolres Dumai, Kompol Sanny Handityo dan Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP Yoyok Iswandi, Selasa (29/6/2021).

RP menjemput garam haram yang berasal dari Malaysia itu pada hari Jumat (25/6/2021) pagi, sekitar pukul 05.00 WIB, dan menyimpan di rumah kontrakannya.

“Jadi pelaku RP ini dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta per kilogram sabu. Dan dari pengakuannya, dia baru sekali melakukan penjemputan narkotika jenis shabu seperti ini,” terang Andri.

Terhadap pelaku RP, disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga). ***