PEKANBARU - Polres Dumai bongkar mafia penyelundupan manusia di perairan Malaysia-Indonseia melalui Dumai. Dimana mafia ''pengendali'' penyeludupan manusia berada di balik jeruji besi.

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudistira, Jum'at (19/06/2020) dalam Press Conference di Mako Sat Pol Air Dumai mengatakan pihaknya berhasil mengungkap sindikat penyeludupan manusia yang dikendalikan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Dumai.

Pengungkapan ini berawal dari penangkapan 23 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Malaysia yang masuk ke Kota Dumai secara ilegal beberapa waktu lalu. Dari pengungkapan itu, pihaknya mengamankan 7 orang tersangka yang berinisial JR, YR, PR, ZE, KU, SS Dan SM. Ketujuh tersangka diamankan secara terpisah dikediamannya masing-masing.

"Selama pandemi Covid-19 ini, jaringan sindikat mereka ini sudah 3 kali melakukan penyeludupan PMI asal Malaysia menuju Kota Dumai untuk dibalikkan ke kampung halaman mereka masing-masing. sesuai hasil perkembangan penyelidikan dari keterangan saksi-saksi. Ketujuh orang itu digerakkan oleh TSS selaku dalang sindikat merupakan seorang Warga Binaan Rutan Kelas II B Dumai," beber Andri.

Kemudian Andri menjelaskan, ketujuh tersangka memiliki peran yang berbeda. Dimana tersangka JR, YR, PR dan ZE berperan sebagai penyedia kendaraan dan sopir yang menjemput para PMI di Dumai untuk membawa para PMI ke tempat tujuan mereka.

Dari hasil pengembangan keempat tersangka, polisi kembali mengamakan tiga tersangka lainnya secara terpisah. Yakni, tersangka SS yang berperan untuk merekrut PMI yang akan pulang dari Malaysia ke Indonesia melalui Kota Dumai secara ilegal.

Sementara tersangka SM berperan mencari kapal, anak buah kapal beserta tekong untuk menjemput PMI di Malaysia berdasarkan perintah tersangka KU.

Dari tersangka KU, SS dan SM polisi akhirnya berhasil mengamakan tersangka TSS selaku otak jaringan maupun sindikat penyeludupan manusia ini. Dimana tersangka TSS diamankan di Rutan Kelas II B Dumai.

"Dari hasil penyelidikan yang kita lakukan menyebutkan kalau penyeludupan ini diotaki oleh tersangka TSS yang merupakan narapida dengan kasus yang sama dan masih menjalani hukuman penjara dari perkara sebelumnya dengan masa hukuman 5 tahun 1 bulan kurungan penjara," terang Kapolres.

Sebelum penangkapan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak Rutan Kelas II B Dumai, terkait keberadaan alat komunikasi yang digunakan oleh tersangka untuk mengendalikan penyeludupan manusia ini.

Terakhir Andri menyampaikan, selain mengamankan ketujuh tersangka, polisi juga mengamakan barang bukti berupa Speed Boat, 4 Unit Mobil, 8 Unit Handphone, 15 Passport PMI dan Rekening Tabungan

"Untuk para tersangka, akan kita jerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 3 Tahun Dan Paling Lama 15 Tahun, dan Pasal 120 Ayat 1 UU RI No. 06 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun Dan Paling Lama 15 Tahun," pungkasnya.***