BENGKALIS, GORIAU.COM - Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Bagian Pertanahan menggelar sosialisasi Undang-undang tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Kepentingan Umum di Gedung Daerah Datuk Laksamana, Rabu (19/6/2013).

Kegiatan ini dibuka oleh Plt Sekda, H Burhanuddin dan dihadiri Kabag Pertanahan Haholongan. Dalam pengarahannya, Plt Sekda menilai kegiatan ini penting bagi pemeritah dalam memberikan pelayan dan pengabdian kepada masyarakat, terutama untuk menyatukan persepsi terhadap implementasi UU Nomor 12 Tahun 2012 dan Perpres Nomor 71 Tahun 2012.

Disamping itu, sosialisasi ini dipandang sangat perlu, agar para pemangku kepentingan dapat memahami tata cara pembebasan lahan sesuai dengan undang-undang yang baru itu. pada akhirnya aparatur pemerintah dapat memahami proses dan mekanisme tahapan pengadaan tanah. mulai dari perencanaan, persiapan, penetapan lokasi, kepanitiaan, penilaian harga tanah dan penyerahan.

''Masalah agraria merupakan hal yang sangat pelik yang dapat berdampak sosial di tengah-tengah masyarakat. Agar setiap leading sector memahami tiap kandungan dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, sehingga bisa meminimalisir setiap permasalahan yang bisa menyebabkan pembangunan terhambat,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Asisten I.

Kemudian Perpres No 71 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, memberikan titik terang bagi pembangunan infrastruktur. Perpres ini memberi kepastian tentang tata cara pengadaan tanah untuk proyek-proyek terutama yang dilakukan oleh pemerintah daerah mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan sampai dengan penyerahan. keluarnya perpres ini menjamin proses percepatan pengadaan infrastruktur di indonesia dengan kepastian waktu yang dibutuhkan untuk proses pembebasan tanah.

''Urusan pertanahan merupakan salah satu sektor pembangunan yang butuh penanganan yang amat serius dan ekstra hati-hati dari pemerintah. Mengingat pemerintah mempunyai kewajiban melindungi, mengatur ketertiban dan kesejahteraan masyarakat. namun di sisi lain tuntutan akselerasi pembangunan ekonomi yang harus dipacu terus dan pada hakikatnya membutuhkan tanah sebagai tempat pijakan segala aktivitas ekonomi,” pesannya.

Sesuai rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2010-2015, Pemkab akan melaksanakan sejumlah pembangunan strategis dan skala besar. Seperti pembangunan bandar udara di Pulau Bengkalis dan Rupat, pembangunan jalan lintas yang dibiayai dari program multiyears, pembangunan Universitas Sumatera Timur dan pembangunan Kawasan Industri Buruk Bakul. Kemudian terkait program provinsi, pembangunan jalan tol Dumai–Pekanbaru yang arealnya melintasi Kecamatan Mandau dan Pinggir.

''Guna menunjang pembangunan strategis tersebut, tentunya membutuhkan lahan atau tanah yang pengadaannya harus ditangani secara serius dan hati-hati dengan memperhatikan UU Nomor 12 Tahun 2012 dan Perpres Nomor 71 Tahun 2012. Sikap kehati-hatian dalam pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum ini merupakan suatu keharusan, agar aparat pengadaan lahan tidak terjerat dengan persoalan hukum,” tutup Plt Sekda. (jfk)